بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#NasihatUlama
#ManhajSalaf
“NIKMAT AMAN DI INDONESIA DAN KIAT-KIAT MENJAGANYA”
Bersama: Fadhilatusy Syaikh Prof. Dr. IBRAHIM bin Amir Ar-Ruhaili -hafizhahullah-
(Guru Besar Pasca Sarjana Universitas Islam Madinah & Pengajar Tetap di Masjid Nabawi, KSA)
Rasa aman, secara bahasa artinya adalah lawan dari rasa takut.

(فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ  الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ)

“Maka hendaknya mereka menyembah kepada Rabb pemilik rumah ini (Kakbah). (Dia) yang telah memberikan makan kepada mereka, untuk menghilangkan lapar, dan memberikan keamanan kepada mereka dari rasa takut.” (Quraisy: 3-4)
Para ulama mendefiniskan rasa aman dengan makna tenang dan damai (ٌطُمَأْنِيْنَةٌ وَ سَكِيْنَة), yang tidak ada rasa ketakutan padanya.
Keamanan ada dua jenis:
1. Keamanan Agama. Yaitu selamatnya agama seorang Muslim, di atas tauhid dan menjauhi kesyirikan.
Allah berfirman:

(الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ)

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan, dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” ( Al An’am: 82)
2. Keamanan badan / fisik. Seorang Muslim hidup di negerinya dalam keadaan merasa aman pada perkara hartanya, jiwanya, dan harga dirinya atau kehormatannya.
Apabila seorang hamba merasa aman dalam perkara-perkara tersebut, maka dapat dikatakan, bahwa dia telah tinggal di sebuah negeri yang aman.
Alhamdulillah, Indonesia termasuk negeri yang diberi nikmat keamanan oleh Allah ‘azzawa jalla. Maka nikmat ini harus senantiasa dijaga.
Bangsa Indonesia sudah terkenal di kalangan bangsa Arab, jauh sebelum negara ini dinamai dengan nama Indonesia. Terkenal sebagai bangsa yang damai, berbudi luhur, dan tertib. Tiap tahun Masjidil Haram tidak pernah kosong dari jamaah kaum Muslimin dari Indonesia. Bahkan penduduk kota Mekah dan Madinah bisa tahu tanda datangnya musim haji, dengan kedatangan kaum Muslimin dari penjuru Indonesia.
Hendaknya senantiasa waspada terhadap pihak-pihak yang berusaha merusak keamanan negeri ini. Pihak pemerintah harus menindak tegas semua pihak yang berpotensi merusak nikmat keamanan ini.
Kiat-Kiat dalam Menjaga Nikmat Keamanan pada Suatu Negeri:
1. Berpegang teguh dengan agama Allah. Kaum Muslimin harus senantiasa memerhatikan perkara agama mereka, akidah mereka, serta menolong agama mereka, menolong dakwah Islam, sehingga pertolongan Allah pun akan datang kepada mereka.

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ)

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (Muhammad: 7)
2. Menerapkan Alquran dan As Sunnah dalam semua aspek kehidupan. Berhukum dengan Alquran dan As Sunnah. Dengannya Allah akan mencurahkan barokah-Nya dan berbagai karunia-Nya.
3. Menyebarkan ajaran agama Islam di tengah-tengah masyarakat. Memerhatikan permasalahan pendidikan Islami, pendidikan tentang ilmu-ilmu agama di seluruh jenjang pendidikan. Sehingga masyarakat Muslimin akan terdidik dengan pendidikan Islami, dan mereka akan paham tentang perkara-perjara agama mereka.
4. Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

(كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّه)

“Kalian adalah sebaik-baiknya umat yang diutus kepada umat manusia. Kalian memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar, dan kalian beriman kepada Allah.” (Ali Imron: 110)
Ketika suatu kaum senantiasa menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, maka Allah akan menjauhkan mereka dari semua bencana, musibah, fitnah, serta menegakkan keamanan di tengah-tengah mereka.
Alangkah indahnya ketika ada pada suatu negeri Islam, suatu lembaga resmi yang khusus mengurusi perkara amar ma’ruf nahi munkar, seperti yang berlaku di negara Saudi Arabia.
Tidaklah Allah menurunkan bencana, musibah, fitnah pada suatu kaum, kecuali karena mereka meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar.
5. Taat kepada pemerintah kaum Muslimin yang sah, pada selain perkara yang diharamkan oleh syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعْ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي

“Barang siapa yang taat kepadaku, berarti dia telah taat kepada Allah. Dan barang siapa yang bermaksiat kepadaku, berarti dia telah bermaksiat kepada Allah. Dan barang siapa yang taat kepada pemimpin berarti dia telah taat kepadaku. Dan barang siapa yang bermaksiat kepada pemimpin, berarti dia telah bermaksiat kepadaku.” (HR. Bukhori dan Muslim, dari Abu Hurairah _radhiyAllahu ‘anhu_)
Dengan ketaatan rakyat kepada pemimpinnya pada perkara-perkara yang tidak menyelisihi syariat, maka akan tercipta keamanan. Dan inilah salah satu sebab terbesar terciptanya keamanan di suatu negeri.
Ketika rakyat tidak taat kepada pemimpinnya,  maka akan tercipta berbagai kejelekan yang merata.
6. Apabila muncul kesalahan dari pemimpin kaum Muslimin, maka hendaknya kita bersabar. Karena mereka hanya manusia biasa, yang pasti akan terjatuh ke dalam kesalahan.

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa pun yang melihat sesuatu dari pemimpinnya yang tidak disukainya, hendaklah ia bersabar terhadapnya. Sebab barang siapa yang memisahkan diri sejengkal dari jamaah, kemudian dia mati, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Bukhori dan Muslim, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyAllahu ‘anhuma)
Dan kewajiban kita hanya menasihati pemimpin kaum Muslimin, jika ada pada mereka kesalahan, secara sembunyi-sembunyi, rahasia, dan tidak melakukannya di hadapan manusia. Dan tidak boleh untuk menjelek-jelekkan pemimpin di hadapan manusia, di forum-forum umum.

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ

“Barang siapa yang hendak menasihati penguasa dengan suatu perkara, maka jangan dilakukan dengan terang-terangan. Tapi gandenglah tangannya dan menyepilah berdua. Jika diterima memang begitu, jika tidak, maka dia telah melaksakan kewajibannya” (HR. Ahmad dan Ibnu Abi Ashim, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani)
Berhati-hatilah dan jauhilah perbuatan menyebut-nyebut kejelekan pemimpin di hadapan manusia. Jauhilah demonstrasi, karena itu merupakan jalan yang mengarahkan kepada rusaknya kemanan. Walaupun dinamakan sebagai aksi damai, tapi semua itu pada hakikatnya akan mengarah kepada kerusakan yang lebih besar.
7. Senantiasa berpegang teguh dengan Al Jamaah, yaitu kaum Muslimin beserta pemimpinnya. Tidak memberontak kepada pemimpin kaum Muslimin.
Perhatikan wasiat Rasulullah ﷺ kepada Hudzaifah ibnul Yaman radhiyAllahu ‘anhu berikut ini:

 تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Dengar dan patuhilah kepada pemimpinmu, walaupun ia memukulmu dan merampas harta bendamu. Dengar dan patuhilah dia.” (HR. Muslim)
8. Menasihati kaum Muslimin yang memiliki kesalahan dalam perkara agama, ataupun yang menyimpang dari pemahaman agama Islam.
Maka pemerintah mengambil langkah yang tegas dalam mengembalikan mereka kepada pemahaman agama yg benar.
9. Wajib atas pemerintah kaum Muslimin untuk tidak membiarkan pihak-pihak yang berusaha meracuni kaum Muslimin dengan pemikiran-pemikiran yang menyimpang dari ajaran Islam, yang bertujuan untuk memecah belah barisan kaum Muslimin, dan menghilangkan keamanan di negeri kaum Muslimin.
Berdoa kepada Allah agar senantiasa menjaga kita dari makar-makar musuh-musuh-Nya. Senantiasa menyatukan hati-hati kaum Muslimin di atas takwa dan agama yang lurus, serta menjauhkan kita dari segala macam fitnah.
(Demikian ringkasan materi, dari apa yang kami dimudahkan untuk menulis dan menyusunnya, dari muhadhoroh yang disampaikan oleh Fadhilatusy Syaikh Ibrohim Ar Ruhaily hafizhohullah di Masjid Agung Al Aqsho, Klaten, 29 Januari 2017)