بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
NIKAH MUDA ITU BIMBINGAN SALAF
Menikah di usia muda sangat dianjurkan, terutama di zaman sekarang ini. Nabi ﷺ memerintahkan para pemuda untuk segera menikah, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Ia menuturkan: “Kami bersama Nabi ﷺ sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau ﷺ bersabda kepada kami:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
‘Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).’” [HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah].
Pensyarah kitab Tuhfatul Ahwadzi berkata:
“Al-baa-u asalnya dalam bahasa Arab berarti jima, yang diambil dari kata al-mabaa-ah yang berarti tempat tinggal. Mampu dalam hadis ini memiliki dua makna:
• Mampu berjima’ dan
• Mampu memikul beban nikah.”
Demikianlah maksud dalam hadis tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah, hal. 12 dalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi. Kemudian para ulama berkata: “Adapun orang yang tidak mampu berjima’, maka ia tidaklah butuh berpuasa. Jika demikian, maka makna kedua lebih shahih.”
Imam Ahmad mengatakan:
“Sepatutnya orang di zaman sekarang (pada zaman imam Ahmad -pen) untuk mencari utang untuk menikah, supaya dia tidak memandang hal-hal yang tidak halal, sehingga amal saleh yang dilakukan menjadi sia-sia.” [Ta’zhim As-Sunnah hal.23]
Jika demikian di zaman imam Ahmad, bagaimana lagi dengan zaman sekarang ini?!
Al-‘allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Yang umurnya dua puluh satu tahun itu tidak terlalu muda untuk menikah. Dulu Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu menikah dalam usia sebelas tahun. Kemudian ia memilik anak, sehingga dikatakan, ‘Tidak ada perbedaan antara dirinya dengan ‘Abdullah (anaknya), kecuali selisih tiga belas tahun.’ [Al-Liqa Asy-Syahri, 3]
Sumber:
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
#nikahmuda #pernikahandalamIslam #kawinmuda, #perkawinandalamIslam #anjuransegeramenikah #cepatkawin #cepatnikah
NIKAH MUDA ITU BIMBINGAN SALAF
Leave A Comment