بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

#SifatPuasaNabi

NIAT DI MALAM HARI DALAM PUASA WAJIB

Di antara RUKUN PUASA adalah berniat. Niat itu harus ada, namun cukuplah di hati, karena itulah yang dipersyaratkan. Adapun niat puasa wajib Ramadan harus ada di malam hari sebelum masuk waktu fajar (Subuh).

Hadis no. 656 dari kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar membawakan hadis:

وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ ، وَمَالَ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ إلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ ، وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ – وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ { لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنْ اللَّيْلِ }

Dari Hafshoh Ummul Mukminin, bahwa Nabi ﷺ berkata: “Barang siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” Hadis ini dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah. An Nasai dan Tirmidzi berpendapat, bahwa hadis ini Mauquf, hanya sampai pada sahabat (perkataan sahabat). Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbah menshahihkan hadisnya jika Marfu’, yaitu sampai pada Nabi ﷺ. Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan: “Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari.”

Beberapa faidah dari hadis di atas:

1- Hadis ini menunjukkan, bahwa puasa mesti dengan niat sebagaimana ibadah lainnya. Sebagaimana kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

وَقَدْ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْعِبَادَةَ الْمَقْصُودَةَ لِنَفْسِهَا كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ لَا تَصِحُّ إلَّا بِنِيَّةِ

“Para ulama sepakat (Ijma’), bahwa ibadah yang dimaksudkan langsung pada zat ibadah itu sendiri seperti shalat, puasa, dan haji, maka HARUSLAH DENGAN NIAT.” (Majmu’ Al Fatawa, 18: 257).

2- Letak niat itu di dalam hati. Jadi, barang siapa yang terbetik dalam hatinya untuk berpuasa keesokan harinya, maka ia sudah dikatakan berniat.

3- Yang tidak melakukan niat di malam hari ketika melaksanakan puasa wajib, puasanya tidak sah. Adapun puasa sunnah akan dibahas pada hadis berikutnya.

4- Niat puasa wajib seperti Ramadan mesti dilakukan di malam hari, yaitu cukup mendapati niat pada sebagian malam, kata Ash Shon’ani dalam Subulus Salam dan Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam. Sedangkan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, bahwa seandainya akhir malam pun masih bisa digunakan untuk berniat, asalkan sebelum fajar (Subuh). Adapun waktu malam dimulai dari waktu Maghrib.

Sebagai tanda seseorang sudah dikatakan berniat adalah ia bangun makan sahur, karena sudah terbetik hatinya untuk puasa. Begitu pula jika seseorang sudah memersiapkan makan sahur, meski akhirnya tidak bangun makan sahur, maka sudah dikatakan pula berniat.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

  • Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 83-92.
  • Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, 1432 H, 5: 18-21.
  • Subulus Salam Al Muwshilah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1432 H, 4: 92-93.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

[www.rumaysho.com]

Sumber: https://rumaysho.com/3425-niat-di-malam-hari-bagi-puasa-wajib.html

 

Catatan Tambahan:

NIAT PUASA RAMADAN, SETIAP HARI ATAU SEKALI DALAM SEBULAN?

Pertanyaan:

Apakah pada waktu Ramadan kita perlu berniat setiap hari, ataukah cukup berniat sekali untuk satu bulan penuh?

Jawaban:

Cukup dalam seluruh bulan Ramadan kita berniat SEKALI DI AWAL BULAN, karena walaupun seseorang tidak berniat puasa setiap hari pada malam harinya, semua itu sudah masuk dalam niatnya di awal bulan. Tetapi jika puasanya terputus di tengah bulan, baik karena bepergian, sakit dan sebagainya, maka dia harus berniat lagi, karena dia telah memutus bulan Ramadan itu dengan meninggakan puasa karena perjalanan, sakit dan sebagainya.

 

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

[Artikel www.KonsultasiSyariah.com]

Sumber: https://konsultasisyariah.com/5747-niat-puasa.html