بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

MUSLIMAH DIPERBOLEHKAN MEMAKAI PAKAIAN BERWARNA MERAH POLOS
 
Dari al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr:
“Sesungguhnya Aisyah memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur saat beliau berihram.” [HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, dengan sanad yang Shahih]
 
Yang dimaksud dengan celupan dengan ‘ushfur adalah celupan yang menghasilkan warna merah.
Perbuatan Aisyah sebagaimana dalam riwayat di atas menunjukkan, bahwa seorang perempuan muslimah diperbolehkan memakai pakaian berwarna merah polos. Bahkan pakaian merah polos adalah pakaian khas bagi perempuan.
 
Berikut ini beberapa riwayat yang kuat dari salaf tentang hal ini:
 
• Dari Ibrahim an Nakha’i, bersama Alqamah dan al Aswad beliau menjumpai beberapa istri Nabi ﷺ. beliau melihat para istri Nabi tersebut mengenakan pakaian berwarna merah.
• Dari Ibnu Abi Mulaikah, aku melihat Ummi Salamah mengenakan kain yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah).
• Dari Hisyam dari Fathimah bin al Mundzir, sesungguhnya Asma’ memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah)
• Dari Said bin Jubair, beliau melihat salah seorang istri Nabi yang Thawaf mengelilingi Kakbah sambil mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (Baca: Berwarna merah). [Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah karya al Albani hal. 122-123]
 
Di samping itu riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan, bahwa pakaian berwarna merah tersebut dipakai di hadapan banyak orang.
 
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hukumpakaianberwarnamerah #hukumbajuwarnamerah #bolehkahperempuanpakaiwarnamerah