Muamalah dengan Wanita Tua Bukan Mahram

Berjabat Tangan dengan Wanita Tua

Pertanyaan:

Bolehkah kita berjabat tangan, berduaan, atau menengok ketika sakit, perempuan bukan mahram yang berusia lanjut?

Jawaban:

Mungkin jawabannya adalah boleh, seandainya kita tidak menghiraukan sebuah pepatah:

“Sesuatu yang sudah terlanjur jatuh, pasti ada yang mengambilnya.”

Oleh karena itu, yang lebih baik adalah menjauhi perbuatan-perbuatan itu.

Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M

 

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

https://konsultasisyariah.com/10281-muamalah-dengan-wanita-tua-yang-bukan-mahram.html