Muamalah dengan Wanita Tua Bukan Mahram
Berjabat Tangan dengan Wanita Tua
Pertanyaan:
Bolehkah kita berjabat tangan, berduaan, atau menengok ketika sakit, perempuan bukan mahram yang berusia lanjut?
Jawaban:
Mungkin jawabannya adalah boleh, seandainya kita tidak menghiraukan sebuah pepatah:
“Sesuatu yang sudah terlanjur jatuh, pasti ada yang mengambilnya.”
Oleh karena itu, yang lebih baik adalah menjauhi perbuatan-perbuatan itu.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
https://konsultasisyariah.com/10281-muamalah-dengan-wanita-tua-yang-bukan-mahram.html
Leave A Comment