بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

MIQAT ZAMANI DAN MIQAT MAKANI

Miqat berarti batas waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk melakukan ihram, baik kaitannya dengan ibadah haji ataupun umrah.

Miqat terbagi dua:

Miqat Zamani: WAKTU tertentu untuk melaksanakan haji yaitu pada bulan yaitu pada bulan-bulan haji: Syawal, Dzulqaidah dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah (sampai sebelum terbit fajar 10 Dzulhijjah).

Miqat Makani: Beberapa TEMPAT untuk memulai ihram dan tidak boleh melalui tempat itu tanpa berihram. Miqat tersebut adalah:

  1. Dzul Halifah: Adalah miqatnya penduduk MADINAH dan orang-orang yang datang melewatinya, sekitar 26 KM dari Madinah atau 450 KM dari Mekah al-Mukarramah.Oleh orang awam disebut Bir A’li.
  2. Al-Juhfah: Adalah miqatnya penduduk Syam (Yordania, Suriah, Lebanon dan Palestina), Maroko, Mesir dan orang-orang yang melewatinya, tempat ini berada di dekat kota ‘Rabig’. Jauhnya sekitar 183 KM dari kota Mekah.
  3. Qornul Manazil: Sekarang tempat ini dikenal dengan nama “As Sailul Kabiir” dan ujung sebelah Baratnya dikenal dengan nama Wadi Muhrim, 75 KM dari Makkah,. Dan dari situlah miqat penduduk Najed, penduduk Thaif, dan orang-orang yang melewati tempat tersebut.
  4. Yalamlam: Adalah miqatnya penduduk Yaman dan orang-orang yang melewatinya. Sekarang manusia berihram dari Assa’diyah, 92 KM dari Makkah. Jamaah Indonesia yang langsung menuju Makkah, menggunakan Miqat ini untuk memulai berihram.
  5. Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah): Adalah miqatnya penduduk ‘Iraq’ dan orang-orang yang melewatinya. Lokasi berjarak 94 KM dari Makkah.

Bagi bertempat di negeri lain, maka miqatnya tergantung dari daerah mana ia melaluinya.

Catatan:

Penduduk Makkah, berihram dari Makkah untuk melaksanakan haji. Sedangkan untuk umrah, mereka berihram dari Tanah Halal di luar batas Tanah Haram dari arah mana saja, seperti Tan’im. Adapun penduduk yang tinggal di dalam area Miqat, seperti penduduk Jeddah, Mustaurah, Badar, Bahrah, Umu Sulem, Syaro’i dll, mereka itu berihram dari tempat tinggalnya. Tempat-tempat tinggal mereka itu merupakan miqat bagi mereka semua.

Tidak boleh bagi seseorang yang berhaji atau berumrah melewati miqat tanpa ihram. Jika melewatinya tanpa ihram dengan sengaja, maka wajib kembali ke tempat miqat untuk berihram. Jika tidak kembali, maka wajib baginya menunaikan dam (fidyah), namun haji dan umrahnya sah. Dam-nya dalam bentuk seekor kambing disembelih hanya di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin setempat.

Jeddah Bukan Miqat bagi Jamaah Haji Indonesia

Sebagian jamaah haji dari negeri kita meyakini, bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqat. Padahal Jeddah sudah ada sejak masa Nabi ﷺ, namun beliau ﷺ tidak menetapkannya sebagai miqat. Inilah pendapat Mayoritas Ulama yang menganggap Jeddah BUKANLAH miqat.  Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di Timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqat terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Dalil penguat bahwa yang melewati daerah miqat, maka harus berihram dari tempat tersebut dan tidak boleh melampauinya, adalah hadis:

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut, dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut, jika hendak melakukan ibadah haji dan umrah. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqat, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari di Makkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181) (Lihat An Nawazil fil Hajj, 116-138 dan bahasan dorar.net). Yang tepat, Jeddah hanyalah miqat bagi penduduk Jeddah.

Miqat Umrah

Miqat makani umrah sama dengan ibadah Haji, namun Miqat Zamani (waktu yang dibolehkan untuk Umrah) bisa dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu.

Dan Miqat Makani umrah sama halnya dalam Haji, namun ada tambahan yaitu, adalah Ji’ronah atau Tan’im. Yang keduanya masih di kawasan kota Makkah.

Sumber:

https://almanhaj.or.id/1224-miqat-zamani-dan-miqat-makani.html

https://rumaysho.com/2645-ringkasan-panduan-haji-6-mengenal-miqat324.html