بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

MINYAK WANGI, BANTAL, DAN SUSU HADIAH YANG TIDAK BOLEH DITOLAK
 
Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
 
مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ
 
Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. [HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth]
 
Untuk menerima hadiah minyak wangi kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16]
 
Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
 
ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ
 
Ada tiga hal yang tidak boleh ditolak: bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. [HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani]
 
Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk.
 
Mengapa kita dilarang untuk menolaknya?
 
Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak. Namun pendapat yang lebih rajih, insyaAllah, adalah pendapat yang menyatakan, bahwa larangan ini tujuannya untuk memerhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi ﷺ menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak.
 
Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai tiga hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi.
 
Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi:
 
قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد
 
At-Thibi mengatakan:
‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ [Tuhfatul Ahwadzi, 8/61]
 
Dengan melihat alasan pendapat ini, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama Muslim, meskipun murah, bisa semakin memererat persaudaraan sesama Muslim.
 
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ
 
“Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah, dan jangan memukul seorang Muslim.” [Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth]
 
Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
 
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ
 
Bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ memberikan sesuatu untukku, lantas kusampaikan kepada Nabi: “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi ﷺ lantas bersabda: “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta, padahal engkau tidak memintanya, juga tidak mengharapkannya, maka terimalah. Jika tidak dapat, jangan berharap.” [Muttafaq alaih]
 
Bagaimana status larangan ini?
 
Jumhur Ulama mengatakan, bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya, atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya.
 
Demikian, Allahu a’lam.
 
 
 
Diringkas dari tulisan berjudul: “Rahasia Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi” yang ditulis oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
 
Baca juga:
#rahasialaranganmenolakpemberianminyakwangiparfum #hadiahminyakwangi #jangantolakhadiahminyakwangiparfum #tigahadiahpemberiantidakbolehditolak #bantalsusuminyakwangiparfum