بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MERTUA TIRI APAKAH MAHRAM?
>>Apakah mertua tiri mahram bagi suami/istri anak?
Bismillah wassholaatuwassalam ala Rasulillah, waba’du.
Sebab mahram ada tiga:
1. Hubungan kerabat / nasab
2. Persusuan
3. Hubungan pernikahan (Mushaharah).
1. Hubungan Kerabat
Hubungan kerabat, seperti ayah, kakek; dan seterusnya ke atas, kemudian Ibu, nenek; dan seterusnya ke atas, anak, cucu; dan seterusnya ke bawah, saudara/i ayah ibu (paman dan bibi), lalu anak saudara/i kita, baik seayah, seibu atau sekandung (keponakan).
Allah taala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
“Diharamkan bagi kalian kamu menikahi ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi dari pihak ayah kalian, bibi-bibi dari pihak ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian (keponakan), dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian (keponakan)…” [QS. An Nisa:’ : 23]
2. Persusuan
Persusuan, contohnya, ibu yang menyusui dan kerabatnya, sebagaimana halnya hubungan mahram karena nasab.
Dalinya firman Allah ‘azza wajalla:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
(Kemudian termsuk mahram juga) ibu-ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sesusuan …” [QS An-Nisa : 23)
Rasulullah ﷺ bersabda:
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
“Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” [Muttafaqun’alaih]
Hanya saja ada catatan penting di sini, bahwa kerabat ibu susuan tidak menjadi mahram untuk kerabat anak susuannya. Misalnya anak perempuan ibu susuan, dengan adik laki-laki anak susuannya, ini bukan mahram. Atau paman anak susuan, dengan saudari perempuan ibu susuan. Karena tidak adanya hubungan persusuaan.
Imam Al-Qurtubi rahimahullah menjelaskan:
ولا يتعدى التحريم إلى أحد من قرابة الرضيع . فليست أخته من الرضاعة أختا لأخيه ، ولا بنتا لأبيه إذ لا رضاع بينهم
Kemahraman (karena susuan) tidak berlanjut kepada salah satu kerabat anak susuan. Maka dari itu, saudari perempuan sesusuan tidak menjadi mahram untuk saudara laki-laki anak yang menyusu, tidak pula menjadi anak perempuan untuk ayahnya. Karena tidak ada hubungan susuan antara mereka. [Dikutip dari Tuhfatul Ahwadzi, 4/302]
3. Hubungan pernikahan (Mushaharah)
Mahram karena pernikahan, seperti ibu mertua, anak perempuan istri (anak tiri), menantu, dan istri-istri ayah (ibu tiri).
Dasarnya firman Allah ta’ala masih dalam surat An-Nisa ayat 23, tentang siapa-siapa yang disebut mahram:
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
(Lalu mahram kalian berikutnya) ibu-ibu mertua kalian, anak-anak tiri perempuan kalian yang di bawah pemeliharaan kalian, yang ibu-ibu mereka telah kalian kumpuli. Jika kalian belum mengumpuli ibu-ibu dari anak tiri perempuan kalian, kemudian kalian ceraikan, maka kalian tidak berdosa menikahi anak-anak tiri perempuan kalian. Diharamkan pula bagi kalian menikahi menantu perempuan kalian… [QS An-Nisa : 23]
Contoh-contoh mahram di atas termasuk pada ayat, menggunakan pihak laki-laki sebagai obyek permisalan. Bila Anda adalah perempuan, maka tinggal dikiaskan saja.
Lalu Mertua Tiri Apakah Mahram?
Gambarannya ayah istri kita mempunyai dua istri (poligami). Nah… apakah ibu tirinya istri, yakni anggaplah istri keduanya ayah mertua, mahram untuk kita sebagai suami anak tirinya?
Dari ketiga sebab mahram di atas, ternyata tidak ada satu pun sebab yang menggolongkan mertua tiri sebagai mahram. Tidak hubungan nasab, susuan, tidak pula pernikahan. Ini menunjukkan, bahwa mertua tiri bukan termasuk mahram, sehingga tidak berlaku hukum-hukum mahram untuk mertua tiri.
Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang mertua tiri apakah mahram, beliau menjawab:
زوجة الأب لا تكون محرما لزوج ابنته من غيرها ، وإنما المحرمية تكون لأم الزوجة بالنسبة إلى زوج ابنتها ؛ لقول الله عز وجل في بيان المحرمات من النساء : ( وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ )
Istri ayah (ibu tiri), bukanlah mahram untuk suami anak perempuan dari istri yang lainnya (suami anak perempuan tiri). Yang menjadi mahram untuk suami anak perempuannya adalah ibu kandung istrinya. Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla di saat menjelaskan tentang mahram-mahram perempuan, “Kemudian ibu-ibu mertua kalian…” [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 21/15-16]
Wallahua’lam bis showab.
Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori Lc
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#mertuatiri #anaktiri #menantutiri #mahram #mahrom #siapakahmahrammu #siapakahmahrommu #mertuatiriapakahmahram, #anaktiriapakahmahram
Leave A Comment