بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
MENJADI IMAM SALAT BERJAMAAH DALAM KONDISI HADAS KARENA LUPA
>> Apakah sah salat makmumnya?
Pertanyaan:
Apa hukum salat makmum, ketika imam memberitahukan setelah selesai salat, bahwa dia dalam kondisi tidak berwudu karena lupa?
 
Jawaban:
Alhamdulillah.
 
Siapa yang mengimami suatu kaum, kemudian ketahuan dia dalam kondisi tidak suci, maka salat makmumnya SAH, menurut pendapat terkuat dari kalangan para ulama. Dan salat imam BATAL, maka diharuskan mengulanginya.
 
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:
“Kalau imam salat berjamaah dalam kondisi berhadas atau junub, sementara dia tidak mengetahui hadasnya, dia dan para makmumnya tidak mengetahui sampai selesai dari salatnya, maka salat mereka (makmum -pen) SAH, dan salat imam BATAL. Hal itu diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ali dan Ibnu Umar radhiallahu anhum, dan ini pendapat Malik dan Syafi’i.
 
Diriwayatkan Ibnu Umar radhiallahu anhu, beliau Salat Subuh bersama orang-orang. Kemudian didapati di bajunya bekas bermimpi. Maka beliau mengulangi salatnya, dan (para makmum) tidak mengulangi.
 
Utsman radhiallahu anhu Salat Subuh dengan orang-orang ketika pagi hari. Dan mulai siang, ternyata ada bekas janabat. Maka beliau mengulangi salat, dan tidak memerintahkan mereka (makmum -pen) mengulanginya.
 
Dari Ali radhiallahu anhu beliau berkata:
“Kalau orang junub salat dengan kaum, kemudian telah sempurna salatnya, diperintahkan dia (imam -pen) untuk mandi dan mengulangi (salatnya). Dan tidak memerintahkan mereka (makmum -pen) untuk mengulanginya.
 
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, bahwa beliau Salat Zuhur dengan mereka. Kemudian beliau teringat salat tanpa berwudu. Maka beliau mengulangi, dan mereka tidak mengulangi (salat). [Diriwayatkan oleh Atsram (Al-Mughni dengan disingkat, 1/419)]
 
Lajnah Daimah Llil Ifta’ ditanya tentang seseorang salat menjadi imam Salat Zuhur dan Asar, sementara dalam kondisi junub, di mana dia tidak mengetahui junubnya, maka dijawab:
“Anda harus mengulangi Salat Zuhur dan Asar setelah mandi janabat. Dan Anda harus bersegera akan hal itu. Sementara orang yang salat di belakang Anda dari beberapa salat, mereka tidak diharuskan mengulanginya. Karena Umar radhiallahu anhu mengimami salat dengan orang Salat Fajar dalam kondisi junub karena lupa. Maka beliau mengulangi Salat Fajar, dan tidak menyuruh orang yang salat di belakangnya untuk mengulanginya. Karena mereka ada uzur tidak mengetahui hadas Anda.” Selesai [Fatawa Lajanah Daimah, (6/266)]
 
 
Wallahu a’lam.
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
 
Baca juga:
MENJADI IMAM SALAT BERJAMAAH DALAM KONDISI HADAS KARENA LUPA