Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal Suami [Fatwa Ulama]

Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Pertanyaan:
Beliau ditanya tentang persoalan laki-laki yang meninggalkan istrinya selama enam tahun serta tidak meninggalkan nafkah padanya. Kemudian istrinya tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain, dan laki-laki tersebut telah berhubungan intim dengannya. Lalu datanglah suaminya yang pertama. Bagaimana status pernikahan yang kedua?

Jawaban:
Jika pernikahan yang pertama sudah di-fasakh (dibatalkan oleh qadhi / KUA, ed.) dengan sebab suaminya tidak menafkahinya, dan juga telah selesai masa iddah-nya, lalu wanita tersebut menikah yang kedua kali, maka nikahnya tersebut sah. Namun jika pernikahan kedua itu sebelum pernikahan pertamanya di-fasakh, maka pernikahan keduanya batal.

Sumber : Taudhiih Al Ahkaam, jilid : 5, hal. 76

Penerjemah: Didik Suyadi
Artikel Muslim.Or.Id