Bismillah
 
MENGUSAP KHUF (Kitab Al-Wajiz)
 
Ulama bersepakat akan bolehnya mengusap di atas khuf, kecuali Syiah dan Khawarij. Dan kaus kaki sama bolehnya seperti mengusap khuf.
 
Hasan Al-Bashri berkata:
“Ada 70 sahabat yang menyampaikan kepadaku, bahwa Rasulullah ﷺ biasa mengusap di atas khufnya.”
 
Syarat bolehnya mengusap di atas khuf :
 
1. Memasang khuf dalam keadaan suci setelah berwudhu
Hal ini berdasarkan hadis Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata:
“Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi ﷺ . Lalu aku sodorkan pada beliau ﷺ bejana berisi air. Kemudian beliau ﷺ membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau ﷺ, namun beliau berkata:
 
دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
 
“Biarkan keduanya (tetap kukenakan), karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja.” [HR. Ahmad 4/251, Bukhari no. 206 dan Muslim no. 274]
 
2. Khuf harus menutupi bagian yang seharusnya dicuci yaitu sampai batas mata kaki.
 
3. Tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk muqim, dimulai dari pertama kali mengusap, bukan dimulai dari waktu ketika memakai.
 
4. Bagian yang diusap BAGIAN ATAS khuf.
Ali Radiyallahu’anhu berkata:
 
لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ.
 
“Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah ﷺ mengusap bagian atas khufnya.” [HR. Abu Daud no. 162]
 
Dan boleh pula mengusap di atas kaus kaki dan sandal. sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ.
 
Dan menurut sebagian ulama, syaratnya kaus kaki tidak boleh transparan.
 
Yang Membatalkan:
1. Waktunya telah berakhir.
2. Junub, karena dia harus mandi.
3. Dilepasnya kedua khuf dari kaki dalam keadaan tidak suci atau berhadats. Kesucian khuf tidak batal dengan melepasnya dalam keadaan suci dan boleh langsung salat.
4. Jika seseorang memakai lebih dari satu lapis secara bersamaan dalam keadaan suci, maka jika dia melepas satu lapis, boleh baginya mengusap kaus kaki yang masih terpakai, dan kesuciannya tidak hilang bersama kaus kaki yang dilepas.
 
Akan tetapi jika di awalnya memakai kaus kaki hanya satu lapis, kemudian batal dan berwudhu serta mengusap di atasnya. maka apabila setelahnya dia menambah lapisan kaus kakinya, dia tidak boleh mengusap di atas lapisan kedua, karena yang lapisan kedua tidak dimasukkan bersamaan dengan yang pertama ketika kakinya suci.
 
Tanya Jawab
 
1. Bolehkan menghadiahkan bacaan Alquran kepada orang yang telah meninggal?
– Ulama berselisih berpendapat tentang bacaan Alquran yang dihadiahkan. Tetapi ada amalan lain yang disepakati akan BOLEHNYA dihadiahkan, karena ada dalilnya, seperti: haji, sedekah, kurban.
 
2. Bolehkah kita makan tulang yang dipresto, karena ada dalil jika tulang adalah makanan jin?
– Boleh saja kita makan, akan tetapi jika kita buang, maka akan jadi makanan jin. Sehingga dilarang menggunakan tulang untuk istinja’, dan sebaiknya tidak mencampur tulang dengan sampah yang najis, seperti pampers.
 
3. Apakah boleh tayammum di Masjidil Haram jika batal, karena tempat wudhu jauh?
– Tetap wajib wudhu, karena tersedia air.
 
4. Apakah tato membatalkan wudhu, karena setelah diteliti tidak menutupi kulit?
– Wudhunya sah, tetapi hukum tato tetaplah haram.
 
5. Apa yang dilakulan untuk tobat dari tato?
– Jika merasa susah menghilangkannya, maka tidak mengapa dibiarkan. Akan tetapi jika tatonya gambar yang terlarang, seperti symbol-simbol kafir dan makhluk bernyawa, maka sebisa mungkin dihapus bagian tertentu sehingga tidak membentuk hal terlarang.
 
6. Hukum memakai software bajakan?
– Tidak boleh, karena itu termasuk hak yang dilindungi.
 
7. Wanita haid bolehkah murojaah Alquran?
– Menyentuh Alquran tidak boleh.
Dan ulama berselisih pendapat jika hanya membaca tanpa menyentuh. Dan pendapat yang kuat adalah boleh.
 
8. Hukum mengadopsi anak, dengan perjanjian mengambil alih status anak?
– Di dalam Islam tidak ada istilah mengambil alih anak dan menasabkan ke selain bapaknya. Hanya boleh niat membantu untuk merawatnya dan wajib memberitahu dia ketika telah tumbuh besar tentang orang tua aslinya.
 
Oleh: Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah M.A
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabatPinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
#mengusapkhuff #usapkhuff #caramengusapkhuff #wudhupakaikauskaki #wudhukhuff #tatacarakhuff #wudhupakaisepatu #khuffkhuff #kaoskaki #kauskaki #sepatu