“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi ﷺ: “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.” [HR. Bukhari 1388 dan Muslim 1004]
Dalam hadis yang lain, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata:
“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabi ﷺ menjawab: “Ya.” [HR. Bukhari 2756]
Hadis-hadis di atas menjadi dalil, bahwa pahala sedekah atas nama mayit bisa sampai kepada mayit. Bahkan kata Imam Nawawi, bahwa pahala sedekah ini bisa sampai kepada mayit dengan sepakat ulama. [Syarh Shahih Muslim, 7/90]
Apakah ini juga Berlaku untuk yang Masih Hidup?
Jawabannya, ini JUGA BERLAKU bagi yang hidup. Si A bisa bersedekah atas nama orang tuanya, atau saudaranya, atau siapa pun.
Dalam matan al-Iqna’, Kitab Fikih Madzhab Hambali, dinyatakan:
وكل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف ونحوه، لمسلم حي أو ميت جاز، ونفعه، لحصول الثواب له.
“Semua ibadah yang dilakukan seorang Muslim, kemudian dia pahalanya atau sebagian pahalanya, misalnya setengah pahalanya untuk Muslim yang lain, baik masih hidup maupun sudah meninggal, hukumnya dibolehkan, dan bisa bermanfaat baginya, karena dia telah mendapatkan pahala.” [Al-Iqna’, 1/236]
Bahkan sebagian ulama mengatakan, bahwa menghadiahkan pahala sedekah bisa diberikan kepada orang yang hidup dengan sepakat kaum Muslimin. Berikut pernyataan Imam Ibnu Baz rahimahullah:
أما الصدقة فتنفع الحي والميت بإجماع المسلمين، وهكذا الدعاء ينفع الحي والميت بإجماع المسلمين
“Untuk sedekah, bisa bermanfaat bagi yang hidup maupun yang mati, dengan sepakat kaum Muslimin. Demikian pula doa, bisa bermanfaat bagi orang yang hidup maupun yang mati, dengan sepakat kaum Muslimin.” [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/348]
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)