بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 
MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI BARANG TITIPAN (JASA TITIPAN)
 
Pertanyaan:
 
1. Mengenai mengambil keuntungan dari orang yang menitip barang dengan kita.
 
Contoh: Tolong belikan saya handphone merek A. Si penitip dan perantara belum mengetahui harga barang tersebut. Kemudian setelah membeli, si perantara mengambil keuntungan tanpa diketahui si penitip. Mohon penjelasannya.
 
2. Bagaimana hukumnya berdagang jika si penjual belum memiliki barang yang ditawarkan, atau barang ada berdasarkan pesanan pembeli, dengan catatan si pembeli menyetujui harga dan limit waktu barang yang di pesan. Mohon penjelasannya.
 
Jawaban:
 
Pada kasus kesatu, tidak halal ambil keuntungan kecuali atas seizin pemesan. Namun keuntungan itu berupa FEE atas jasa membelikan barang, BUKAN keuntungan dari penjualan. Dengan demikian, nominalnya harus serela pemesan atas kesepakatan awal. Bila tanpa kesepakatan, maka tidak boleh mengambil untung.
 
Adapun pada kasus kedua, maka pemesanan dengan cara ini haram, karena menjual barang yang belum dimiliki tanpa pembayaran tunai di muka.
 
Solusinya dengan akad salam. Silakan baca masalah akad salam ini di situs pengusahamuslim.com
 
Atau kalau mau, ya dengan keagenan.
 
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
#ambiluntungdaribarangtitipan #titipbelibarangbolehambiluntung? #mengambilkeuntungandaribarangtitipan #uangjasatitipan #uangjastip #jasatitipan