بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
MENGADAKAN SALAT JUMAT DI TENGAH LAUT
 
Pertanyaan:
 
“Tatkala datang waktu Salat Jumat, kami dalam keadaan berada di tengah laut bekerja. Setelah setengah jam berlalu dari waktu azan Zuhur, kami pun keluar dari laut. Apakah sudah sah azan dan Salat Jumat kami?
 
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah:
 
“Salat Jumat tidaklah sah kecuali dilakukan di masjid, baik di kota ataupun di desa. Tidaklah sah dilakukan oleh sejumlah jamaah yang sedang bekerja di daratan atau di lautan, karena hal itu bukanlah petunjuk Nabi ﷺ, mengerjakan Salat Jumat tidak (dalam keadaan mukim) di kota atau di desa.
Dan dulu Nabi ﷺ pernah mengadakan perjalanan dalam beberapa hari, tetapi beliau tidak pernah mengadakan Salat Jumat.
 
Dan kalian sekarang berada di lautan, kalian tidak menetap, akan tetapi kalian akan berpindah-pindah ke kiri dan ke kanan. Dan kalian akan kembali ke tempat tinggal kalian, ke negeri kalian. Maka yang wajib kalian lakukan hanyalah Salat Zuhur, bukan Salat Jumat.
 
Dan kalian boleh mengqashar salat empat rakaat kalau kalian musafirin.” [Fatwa Arkan Al-Islam 394]
 
Sumber: Ma’had Ar-Ridhwan Poso
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
MENGADAKAN SALAT JUMAT DI TENGAH LAUT