بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
MEMBELI RUMAH GADAIAN YANG DIJUAL MELALUI LELANG KARENA PIHAK KREDITUR TIDAK MAMPU MELUNASI UTANG RIBA
Pertanyaan:
Seseorang menggadaikan rumahnya untuk mendapatkan utang dengan cara riba. Ketika jatuh tempo yang telah di sepakati, pemilik rumah tidak mempu membayar utang, sehingga kantor riba menjual lewat pemerintah dengan cara lelang terbuka. Karena rumah tersebut berhadapan dengan masjid, maka sebagian dermawan berkeinginan untuk membelinya dari pembeli yang membeli lewat lelang terbuka agar dapat dimasukkan dengan pelataran masjid.
Pertanyaannya:
1. Apa hukum gadai untuk mendapatkan utang riba?
2. Apa hukum membeli rumah yang dijual tanpa keinginan pemiliknya karena tidak mempu melunasi utang riba?
3. Apakah pembelian semacam ini termasuk pembelian secara paksa?
4. Apa hukum membeli rumah ini dari pembeli kedua, padahal dia tahu kejadian penjualan dan memasukkannya ke dalam pelataran masjid?
Jawaban:
Alhamdulillah
Pertama:
Berutang dengan riba adalah sangat diharamkan dan ia termasuk dosa besar. Berdasarkan firman Allah taala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (سورة البقرة: 278 ، 279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [QS. Al-Baqarah: 278, 279]
Juga berdasarkan riwayat Muslim, no. 1598 dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا ، وَمُؤْكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang mewakilkannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau ﷺ bersabda: “Mereka semua sama.”
Maka tidak dibolehkan utang riba, walaupun dikuatkan dengan angunan (gadai) atau penjamin.
Kedua:
Orang yang punya utang riba tidak diharuskan melunasi bunganya. Dia hanya diharuskan melunasi utang pokonya saja. Kalau tidak mampu untuk itu dan dia telah meninggalkan gadai kepada orang yang diutangi, maka (barang) gadai boleh dijual dalam dua kondisi:
Kondisi pertama, pengutang (orang yang menggadaikan) telah memberi izin untuk menjualnya, baik dia mengizinkan ketika waktu akan gadai, atau diizinkan saat jatuh tempo pelunasan utang.
Kondisi kedua, Mahkamah (Pengadilan) telah memutuskan hal itu.
Dalam kitab ‘Zadul Al-Mustaqni’ dikatakan: ‘Kapan saja telah jatuh tempo (pembayaran) utang, sementara (pengutang) tidak mau melunasi. Kalau penggadai mengizinkan kepada orang yang diserahi gadaian untuk menjualnya, maka (gadaian tersebut) boleh dijual dan dilunasi utangnya. Kalau tidak (mengizinkan) maka hakim memaksanya untuk melunasi atau menjual gadaian. Kalau tidak dilaksanakan, maka hakim menjual (gadaian) dan melunasi utangnya.’
Pengadilan dapat mewakilkan kepada orang untuk menjualnya, baik diwakilkan kepada orang yang diutangi (diserahi gadaian) atau orang lain. Disyaratkan kepada orang yang menjual gadaian, baik orang yang diserahi gadaian atau instansi yang ditunjuk hakim, hendaknya menjual barang gadaian dengan harga yang sama, bukan lebih murah.
Dalam kitab ‘Mughni Al-Muhtaj, 3/71 dikatakan : ‘Adl (orang yang menyimpan gadaian) seperti wakil, tidak dibolehkan menjual gadaian kecuali dengan harga yang sama secara langsung dan dengan mata uang negaranya. Kalau tidak dipenuhi sedikit pun, maka tidak sah penjualan. Akan tetapi tidak mengapa kurang dari harga yang sama akibat proses tawar menawar yang wajar, karena hal itu saling dimaafkan.’
Kata ‘Al-Adl’ yaitu orang yang menyimpan gadaian, ketika kedua belah fihak bersepakat menyimpan gadaian padanya. Dengan demikian, jika gadaian telah terjual karena pengutang tidak mampu melunasi utang, dan hal itu atas keputusan pengadilan serta telah selesai lewat lelang terbuka, maka tidak mengapa membelinya. Tidak berdosa meskipun penjualnya tidak rela. Karena penjualan orang yang dipaksa itu sah dikala dipaksa secara benar. Hal ini tidak termasuk pembelian dengan paksa.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Ungkapan ‘Fala yasihhu (yakni penjualan) dari orang yang dipaksa tanpa dibenarkan” beliau rahimahullah- memberikan pelajaran kepada kita, bahwa kalau dipaksa dengan cara benar tidak mengapa. Karena ini adalah keputusan yang benar, yakni kalau kita memaksa seseorang untuk menjual dengan cara benar, maka ini adalah ketetapan yang benar, bukan kezaliman dan permusuhan.
Contohnya, kalau seseorang menggadaikan rumahnya kepada orang lain, karena dia berutang kepadanya. Ketika jatuh tempo (melunasi) utang, maka pemilik uang meminta utangnya, akan tetapi orang yang menggadaikan yang mempunyai utang menolaknya. Maka pada kondisi seperti ini, pemilik gadai dipaksa menjual rumahnya untuk melunasi hak orang yang memberinya utang, meskipun dengan dipaksa untuk itu.
Contoh lain, ada tanah milik bersama antara dua orang. Tanahnya hanya sedikit, tidak mungkin dibagi. Salah satu dari dari pemiliknya meminta untuk dijual, akan tetapi yang satunya menolak. Dalam kondisi seperti ini, maka tanah tersebut boleh dijual secara paksa bagi yang menolaknya. Karena hal ini bertujuan menghindari kerugian mitranya.
Jadi patokannya adalah ‘Kalau paksaan itu dibenarkan, maka penjualan itu sah, meskipun penjual tidak rela akan hal itu’. Maka karena kita tidak terjerumus dalam dosa, kezaliman maupun yang lainnya, maka hal itu diperbolehkan.” [As-Syarkh Al-Mumti’, 8/108]
Ketiga:
Tidak mengapa membeli rumah dari pembeli kedua, lalu memasukkannya sebagai areal masjid.
Wallahu’alam.
Sumber: https://islamqa.info/id/146305
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#riba, #saynotoriba, #gadaian, #pegadaian, #hukum, #membelibaranggadaian, #kreditmacet #falayasihhu #dipaksatanpadibenarkan #hutang #utang #ngutang
Leave A Comment