بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

MEMANGNYA BOLEH, DENGAR IQAMAH LANGSUNG BERLARI MENUJU SHALAT?
 
“Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” [HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602]
 
Di antara faidah dari hadis ini:
  1. Terlarangnya terburu-buru menuju shalat ketika mendengar iqamah atau takut akan luput rakaat.
  2. Ketika seorang makmum masuk shaf, maka hendaklah ia mengikuti imam dalam apa pun kondisi imam, baik ia berdiri, ruku’ atau sujud. Ketika imam sujud, maka makmum hendaklah bertakbiratul ihram dan langsung sujud dalam rangka mengikuti imam.
  3. Gerakan yang luput dari imam, hendaklah disempurnakan sendirian setelah imam salam.
  4. Alasan tidak boleh bercepat-cepat ketika itu adalah karena seseorang yang berjalan menuju shalat sudah terhitung layaknya ia berada dalam shalat. Sehingga sudah sepatutnya ia khusyu’ dan tenang sebagaimana orang yang shalat.
  5. Asy Syaukani berkata, bahwa tidak dikatakan makruh bagi seseorang yang bercepat-cepat SEBELUM iqamah. (Nailul Author)
 
Jadi yang dikatakan makruh tergesa-gesa adalah KETIKA TELAH dikumandangkan iqamah atau takut akan luput rakaat.
 
Wallahu a’lam.
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 #sifatsholatnabi, #tata cara, #cara, #tatacara, #sholat, #shalat, #salat, #solat, #iqamah, #iqomah, #lari, #berlari, #menujumasjid, #menujumesjid, #hukumnya, #mutiarasunnah, #faidahhadist, #faedahhadits, #faedahhadist, #faidahhadits #berjalandengantenang, #khusyu, #berlarilarian, #larilari, #terburuburu, #tergesagesa #buruburu #cepatcepat #makruh #ikutiimam