بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#SifatSholatNabi
#FatwaUlama
MATI DALAM KEADAAN TIDAK PERNAH SHALAT
Pertanyaan:
Apa hukumnya orang yang mati dalam keadaan tidak pernah melaksanakan shalat (lima waktu), padahal diketahui, bahwa kedua orang tua dari si mayit tersebut adalah Muslim? Bagaimana muamalah dengan mereka dalam hal memandikan, mengafani, menyolati, menguburkan, mendoakan dan memohon rahmat padanya?
Jawaban Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz:
Barang siapa yang mati dari seorang mukallaf (yang telah dikenai berbagai kewajiban syariat), lalu ia tidak pernah mengerjakan shalat, maka ia kafir. Ia tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalati, tidak perlu dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin, dia pun tidak saling mewarisi dengan kerabatnya (hartanya nanti diserahkan kepada Baitul Maal kaum Muslimin). Inilah pendapat terkuat dari berbagai pendapat ulama. Nabi ﷺ pernah bersabda:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Di antara pembatas antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim)
Nabi ﷺ juga bersabda:

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kaum Muslimin dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barang siapa meninggalkan shalat, maka ia kafir.” (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang Shahih dari hadis Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqili, seorang tabi’in yang terkemuka, pernah mengatakan: “Dulu para shahabat Muhammad  ﷺ tidaklah pernah menganggap suatu amal, yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat”. Hadis dan atsar yang menjelaskan seperti ini sangatlah banyak.
Penjelasan di atas adalah untuk orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan dan ia tetap tidak mengingkari wajibnya shalat. Sedangkan jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya, maka ia kafir dan murtad (keluar dari Islam), menurut mayoritas ulama.
Kami memohon kepada Allah, semoga Allah memerbaiki keadaan kaum Muslimin, dan ditunjuki pada jalan yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Mengijabahi doa.
[Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/250]
Baca pembahasan lebih lengkap mengenai hukum meninggalkan shalat di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2721-dosa-meninggalkan-shalat-lima-waktu-lebih-besar-dari-dosa-berzina-.html
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
[Rumaysho.com]
Sumber: https://rumaysho.com/1273-mati-dalam-keadaan-tidak-pernah-shalat.html