بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

MASUK ZULHIJAH POTONG KUKU DAN RAMBUT, KEMUDIAN BARU BERNIAT KURBAN, APAKAH KURBANNYA SAH?

Pertanyaan:

Orang yang sudah berniat untuk berkurban, tidak boleh memotong kuku dan rambutnya sejak masuk 1 Zulhijah, hingga hewan sembelihannya disembelih sebagaimana hadis:

Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Nabi ﷺ bersabda:

إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ

“Jika kalian melihat hilal Zulhijah dan seseorang sudah berniat untuk berkurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya.” [HR. Muslim no.1977]

Namun di sini ada kasus, ketika niat berkurbannya adalah di bulan Zulhijah. Masuk tanggal 1 Zulhijah belum ada niat kurban, kemudian potong rambut dan kuku. Tiba hari ke-3 di bulan Zulhijah baru punya niat untuk kurban.

Apakah kurbannya tersebut sah, apabila dikaitkan dengan hadis di atas?

Jawaban:

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Kurban orang tersebut sah.

Dan larangan memotong rambut dan kuku ini setelah ada dua syarat:

1. Niat berkurban.
2. Masuk bulan Zulhijah sampai menyembelih.

Apabila dua syarat ini hilang salah satu atau keduanya, maka tidak mengapa ia memotong kuku dan rambutnya.

Kemudian…

Seandainya pun seorang memotong rambut dan kukunya, maka ibadah kurbannya tetap sah, karena dua hal tersebut merupakan ibadah yang terpisah.

Tidak memotong kuku dan rambut merupakan ibadah tersendiri dengan syarat-syaratnya. Dan berkurban, juga merupakan ibadah tersendiri dengan syarat-syaratnya.

Bagi yang memotong kuku dan rambutnya, maka kita mengatakan ia telah menyelisihi larangan Rasulullah ﷺ, sehingga ia mendapatkan dosa. Akan tetapi ibadah kurbannya tetap sah.

Dan hal ini hampir sama dengan kasus diharamkannya wanita melaksanakan ibadah haji / umrah tanpa mahram. Wanita yang berhaji / umrah tanpa mahram, kita katakan ia tetep sah haji / umrahnya, dan ia berdosa karena telah melanggar larangan Nabi ﷺ.

Semoga bisa dipahami.

Wallohu A’lam,
Wabillahittaufiq.

 

Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله
Sumber: https://bimbinganislam.com/masuk-dzulhijjah-memotong-kuku-dan-rambut-kemudian-baru-berniat-qurban-apakah-qurbannya-sah/

 

══════

 

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat