بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MASIHKAH KAU INGIN MENINGGALKAN SALAT WAJIB BERJAMAAH DI MASJID?
Nabi ﷺ memeringatkan keras pria yang meninggalkan salat jamaah, yaitu ingin membakar rumah mereka. Tentu saja hal ini menunjukkan, bahwa salat jamaah adalah wajib. Rasulullah ﷺ bersabda:
والذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب فيحطب ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ثم آمر رجلا فيؤم الناس ثم أخالف إلى رجال فأحرق عليهم بيوتهم
”Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya,
Ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar.
Kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan salat yang telah dikumandangkan azannya.
Lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam.
Lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti salat jamaah.
Kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”. [HR. Bukhari dan Muslim. (Bukhari: 15-Kitab Al Jamaah wal Imamah, 1-Bab Wajibnya Salat Jamaah) (Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 43-Bab Keutamaan Salat Jamaah dan Penjelasan Mengenai Hukuman Keras bagi Orang yang Meninggalkannya)]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِى قَائِدٌ يَقُودُنِى إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّىَ فِى بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ « هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ». فَقَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَأَجِبْ ».
”Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah ﷺ untuk tidak salat berjamaah, dan agar diperbolehkan salat di rumahnya. Kemudian Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah ﷺ memanggilnya lagi dan bertanya:“Apakah kamu mendengar azan?” Ia menjawab: ”Ya”. Rasulullah ﷺ bersabda: ”Penuhilah seruan (azan) itu.” [HR. Muslim (Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 44-Bab Wajib Mendatangi Masjid bagi Siapa Saja yang Mendengar Azan)]
Orang buta ini tidak dibolehkan salat di rumah apabila dia mendengar azan. Hal ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan azan adalah dengan menghadiri salat jamaah. Hal ini ditegaskan kembali dalam hadis Ibnu Ummi Maktum. Dia berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ ».
“Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi ﷺ bersabda: “Apakah kamu mendengar seruan azan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan azan tersebut”.” [HR. Abu Daud (Abu Daud: 2-Kitab Ash Sholah, 47-Bab Peringatan Keras Karena Meninggalkan Salat Jamaah). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih]
Lihatlah laki-laki tersebut memiliki beberapa uzur:
• Dia adalah seorang yang buta,
• Dia tidak punya teman sebagai penunjuk jalan untuk menemani,
• Banyak sekali tanaman, dan
• Banyak binatang buas.
Namun karena dia mendengar azan, dia tetap diwajibkan menghadiri salat jamaah. Walaupun punya berbagai macam uzur semacam ini, Nabi ﷺ tetap memerintahkan dia untuk memenuhi panggilan azan, yaitu melaksanakan salat jamaah di masjid. Bagaimana dengan orang yang dalam keadaan tidak ada uzur sama sekali, masih diberi kenikmatan penglihatan dan sebagainya?!
Kesimpulan
Salat jamaah adalah wajib (fardhu ‘ain) sebagaimana hal ini adalah pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Abu ‘Amr Al Awza’i, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya) dan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam Mukhtashor Al Muzanniy. Imam Asy Syafi’i mengatakan:
وأما الجماعة فلا ارخص في تركها إلا من عذر
“Adapun salat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya, kecuali bila ada uzur.” [Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 107].
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hukumsalatwajibdimasjid #hukumsalatfardhudimasjid #salatbagilakilakidimasjid #salatbagilelakidimasjid #hukumsalatdimasjidbagipria
Leave A Comment