بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

MAKSIMALKAN SEDEKAHMU
 
Sedekah adalah memberikan sebagian harta kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.
 
Imam mawardi di dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menyimpulkan dari beberapa hadis shahih, bahwa “Sedekah adalah zakat, dan zakat adalah sedekah. Dua kata yang berbeda teksnya namun memiliki arti yang sama”.
 
Sedekah dilakukan dengan tujuan dan niat karena Allah ﷻ semata. Bukan karena ingin dipuji atau mendapat pengakuan dari sesama manusia.
 
Dalam Islam ada beberapa macam sedekah, di antaranya adalah “Sedekah Dengan Kemampuan Maksimal”
 
Rasulullah ﷺ bersabda:
 
أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ جُهْدُ الْمُقِلِّ وَ ابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ
 
“Sedekah yang paling utama adalah sedekah maksimal orang yang tidak punya, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” [HR. Abu Dawud dan Hakim, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani]
 
Imam al-Baghawi berkata:
“Hendaknya seorang memilih untuk bersedekah dengan kelebihan hartanya, dan menyisakan secukupnya untuk dirinya, karena khawatir terhadap fitnah fakir (kemiskinan). Sebab boleh jadi dia akan menyesal atas apa yang dia lakukan (dengan berinfak seluruh atau melebihi separuh harta) sehingga merusak pahala. Sedekah dan kecukupan hendaknya selalu eksis dalam diri manusia. Rasulullah ﷺ tidak mengingkari Abu Bakar yang keluar dengan seluruh hartanya, karena Nabi ﷺ tahu persis kuatnya keyakinan Abu Bakar dan kebenaran tawakkalnya, sehingga Nabi ﷺ tidak khawatir fitnah itu menimpanya, sebagaimana beliau ﷺ khawatir terhadap selain Abu Bakar.
 
Bersedekah dalam kondisi keluarga sangat butuh dan kekurangan, atau dalam keadaan menanggung banyak utang bukanlah sesuatu yang dikehendaki dari sedekah itu. Karena membayar utang dan memberi nafkah keluarga atau diri sendiri yang memang butuh adalah lebih utama. Kecuali jika memang dirinya sanggup untuk bersabar dan membiarkan dirinya mengalah, meskipun sebenarnya membutuhkan, sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar dan itsar (mendahulukan orang lain) yang dilakukan kaum Anshar terhadap kaum muhajirin.” [Syarhus Sunnah]
 
Para ulama mensyaratkan bolehnya bersedekah dengan semua harta apabila orang yang bersedekah kuat, mampu berusaha, bersabar, tidak berutang, dan tidak ada orang yang wajib dinafkahi di sisinya. Ketika syarat-syarat ini tidak ada, maka bersedekah ketika itu adalah makruh.
 
Sumber:
WAG Dirosah Islamiyah
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabatPinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
#sedekah #shadaqah #shodaqoh #maksimalkansedekahmu