Apa yang dilakukan oleh makmum masbuk (makmum yang telat) jika imam sedang tasyahud akhir, makmum melakukan duduk iftirosy ataukah tawarruk?

Bagaimana bentuk duduk iftirosy dan duduk tawarruk, kita dapat melihat dalam hadits Abu Humaid berikut:

فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

“Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (inilah duduk Iftirosy -pen). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (inilah duduk Tawarruk -pen).” (HR. Bukhari no. 828).

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir). Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy.

Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah tawarruk.

Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185).

Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah.
Adapun pemahaman dari hadis berikut:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا

“Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam sujud, maka sujudlah. Jika imam shalat sambil berdiri, maka shalatlah demikian pula.” (Muttafaqun ‘alaih).

Yang dimaksud hadis di atas adalah dalam gerakan umum, bukan gerakan secara detail. Kalau gerakan yang lebih mendalam, tidaklah mengapa makmum berbeda dengan imam seperti ketika imam tasyahud akhir, imam melakukan duduk tawarruk dan makmum masbuk tetap duduk iftirosy.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal