بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#DakwahSunnah

LARANGAN PRIA MEMAKAI PAKAIAN SUTRA

Di antara jenis pakaian yang terlarang bagi pria adalah pakaian sutra. Pakaian ini terlarang bagi pria, namun dibolehkan bagi wanita.

Kebanyakan ulama, bahkan ada yang menukil sebagai konsensus (ijma’) mereka, bahwa memakai sutra murni bagi pria itu haram, kecuali jika dalam keadaan darurat. Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya:

Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ

“Janganlah kalian memakai sutra, karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di Akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069). Padahal pakaian penduduk Surga adalah sutra. Jadi seakan-akan hadis di atas adalah kinayah (ibarat) untuk tidak masuk Surga. Allah ta’ala berfirman mengenai pakaian penduduk Surga:

وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

“Dan pakaian mereka adalah sutra” (QS. Al Hajj: 23).

Juga terdapat riwayat dari Hudzaifah, Nabi ﷺ bersabda:

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ

“Janganlah kalian mengenakan pakaian sutra dan juga dibaaj (sejenis sutra). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di Akhirat.” (HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067).

Begitu pula dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ

“Sesungguhnya yang mengenakan sutra di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di Akhirat” (HR. Bukhari no. 5835 dan Muslim no. 2068)

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Sesungguhnya orang kafir, mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di Akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang Muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di Surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 36)

Dari Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

“Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutra dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi no. 1720).

Di antara hikmah kenapa sampai emas dan sutra dilarang:

  • 1- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir, sebagaimana disebutkan dalam hadis Hudzaifah di atas.
  • 2- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan wanita.
  • 3- Berlebihan dalam mengenakan sutra bukanlah sifat jantan dari laki-laki. Memang laki-laki dituntut pula untuk berhias diri, namun tidak berlebih-lebihan. (Lihat Al Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 207)

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

[www.rumaysho.com]

Sumber: https://rumaysho.com/3297-larangan-pria-memakai-pakaian-sutra.html