بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 

LARANGAN MENYENTUH PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAM

Mahram bagi perempuan, adalah semua laki-laki yang diharamkan dalam Islam untuk menikahinya selamanya, karena hubungan nasab, misalnya ayah dan saudara laki-lakinya, sebab yang mubah (boleh) tentang keharamannya (pernikahan), misalnya suami, bapak mertua dan putra dari suami, atau karena hubungan persusuan, misalnya ayah dan saudara laki-laki sepersusuan [Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77) dan “Majmu’u fata-wa wa maqaalaati asy-Syaikh Bin Baz” (15/241)].

Adapun perempuan yang termasuk mahram bagi laki-laki, di antaranya: ibunya, neneknya, saudara perempuannya, anak dan cucu perempuannya, ibu mertuanya, anak perempuan dari istri yang telah digaulinya, dan lain-lain.

Islam melarang dan mengharamkan bagi laki-laki untuk menyentuh perempuan yang bukan mahramnya, termasuk berjabat tangan untuk berkenalan, bermaaf-maafan, berterima kasih atau alasan-alasan lainnya, karena ini akan mengantarkan kepada dampak negatif dan keburukan besar.

Banyak hadis yang shahih dari Rasulullah ﷺ yang menjelaskan larangan dan keharaman hal ini, di antaranya:

  1. Dari Aisyah radhiallahu’anha (istri Rasulullah ﷺ), beliau menceritakan tentang baiat kaum wanita (Mukminah) kepada Rasulullah ﷺ, beliau berkata: Rasulullah ﷺ sama sekali tidak pernah menyentuh seorang wanita pun dengan tangan beliau. Tapi beliau mengambil baiat wanita (dengan ucapan saja dan tanpa berjabat tangan). Setelah membaiat wanita, beliau ﷺ bersabda kepadanya: “Pergilah, sungguh aku telah membaiatmu” [HSR Muslim (3/1489, no. 1866), Bab: Bagaimana (Rasulullah ﷺ) membaiat wanita].

Imam abu Zakaria an-Nawawi (Imam besar dari Madzhab asy-Syafi’i) menyebutkan beberapa faidah dari hadis ini, di antaranya:

  1. Membaiat wanita (hanya) dengan ucapan TANPA berjabat tangan. Adapun laki-laki, maka dengan berjabat tangan dan ucapan.
  2. Tidak boleh menyentuh kulit wanita yang bukan mahram tanpa (ada alasan) darurat, seperti berobat dan lain-lain [Lihat “Syarah shahih Muslim” (13/10)].
  3. Dari Umaimah bintu Ruqaiqah radhiallahu’anha dia berkata: Aku pernah mendatangi Rasulullah ﷺ bersama para wanita (Muslimah) untuk membaiat beliau ﷺ, lalu beliau ﷺ bersabda: “Sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan kalian, sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum perempuan (yang bukan mahram)”. Lafazh ini terdapat dalam “Sunan Ibnu majah” [HR an-Nasa’i (7/149, no. 4181), at-Tirmidzi (4/151, no. 1597) dan Ibnu Majah (2/ 959, no. 2874), dinyatakan sebagai hadis yang hasan shahih oleh Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Hajar (Fathul Bari 13/204) ]. Hadis ini menguatkan penjelasan yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi di atas.
  4. Dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Sungguh, jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik baginya daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya (bukan istri atau mahramnya)”[ HR ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul kabiir” (no. 486 dan 487) dan ar-Ruyani dalam “al-Musnad” (2/227), dinyatakan shahih oleh Imam al-Haitsami (Majma’uz zawa-id 4/598), al-Mundziri dan al-Munawi (lihat kitab “Faidhul Qadiir” 5/258), dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah” (no. 226) ].

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “Dalam hadis ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi seorang (laki-laki) yang menyentuh perempuan yang tidak halal baginya. Ini (juga) menunjukkan haramnya berjabat tengan dengan perempuan (selain istri atau mahram), karena ini termasuk menyentuh, tanpa diragukan lagi. Sungguh keburukan ini di jaman sekarang telah menimpa banyak dari kaum Muslimin, yang di antara mereka ada orang-orang yang berilmu (paham agama Islam). Seandainya mereka mengingkari keburukan ini (meskipun) dalam hati mereka, maka paling tidak keburukan ini akan sedikit berkurang. Akan tetapi (parahnya) mereka (justru) menganggap halal keburukan tersebut, dengan berbagai macam cara dan pentakwilan. Sungguh telah sampai kepadaku (berita), bahwa seorang tokoh yang sangat diagungkan di (Universitas) al-Azhar (di Mesir) pernah disaksikan beberapa orang sedang berjabat tangan dengan beberapa orang perempuan (yang bukan mahramnya). Kita mengadukan kepada Allah tentang asingnya ajaran Islam” [Kitab “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah” (1/225, no. 226) ].

 

Dinukil dari tulisan berjudul: “Larangan Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahram” yang ditulis oleh: Al-Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, Lc., MA hafizhahullah

 

Sumber: https://muslim.or.id/27058-larangan-menyentuh-wanita-yang-bukan-mahram.html

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat