بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HUKUM TERSINGKAPNYA BAGIAN TUBUH KETIKA SHOLAT

Pertanyaan:

Apakah sholat seseorang batal, bila di tengah sholatnya tersingkap bagian tubuhnya yang mesti ditutupi dalam sholat?

Jawaban:

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menerangkan:

  1. Bila ia melakukannya dengan SENGAJA, maka BATAL sholatnya, baik sedikit atau banyak bagian tubuhnya yang tersingkap, lama ataupun hanya sebentar.
  1. Bila TIDAK SENGAJA dan yang tersingkap hanya sedikit, sholatnya TIDAK BATAL.
  1. Bila TIDAK SENGAJA, namun yang tersingkap banyak dalam waktu yang singkat, sholatnya TIDAK BATAL.
  1. Tersingkap banyak bagian tubuhnya TANPA SENGAJA dalam waktu yang LAMA, ia TIDAK TAHU kecuali di akhir sholatnya atau setelah salam, maka sholatnya TIDAK SAH.

Misalnya: Seseorang sholat memakai sirwal (celana panjang yang luas/longgar) dan kain. Selesai salam dari sholatnya, ia dapatkan sirwalnya sobek besar pada bagian kemaluannya, hingga menampakkannya. Maka sholatnya tidak sah, dan ia harus mengulangi sholatnya, karena menutup aurat termasuk syarat sahnya sholat. Adapun bila di tengah sholat, pakaiannya sobek besar namun dengan segera ia pegang bagian yang sobek, maka sholatnya sah.

(Asy-Syarhul Mumti’ 1/446-447)