بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

⛔ LARANGAN MENCABUT UBAN KARENA UBAN ADALAH CAHAYA BAGI SEORANG MUKMIN ⛔

 

Al Baihaqi membawakan sebuah pasal dengan judul “Larangan Mencabut Uban”. Lalu di dalamnya beliau membawakan hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah ﷺ bersabda:

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

✅“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam, melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir mengatakan bahwa hadis ini Hasan)

 

Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah -yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban- dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan “Hadis yang menceritakan, bahwa Allah akan mencatat kebaikan, dan menghapuskan kesalahan, serta akan meninggikan derajat seorang Muslim, karena uban yang dia jaga di dunia.” Lalu Ibnu Hibban membawakan hadis berikut:

✅Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

“Janganlah mencabut uban, karena uban adalah cahaya pada Hari Kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan. Dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan. Juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadis ini Hasan)

Uban Tidak Boleh Dicabut

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

✅“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang Muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada Hari Kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadis ini Shahih)

Hukuman Bagi Orang Yang Mencabut Ubannya Adalah Kehilangan Cahaya Pada Hari Kiamat Nanti

Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

✅“Barang siapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada Hari Kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah ﷺ lantas bersabda: “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di Hari Kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadis ini Hasan)

Perkataan Nabi ﷺ: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di Hari Kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun bermakna ancaman.

?Rambut Uban Mana Yang Dilarang Dicabut?

Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah)

?Apa Hukum Mencabut Uban Apakah Haram Ataukah Makruh?

Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah Makruh.

Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan: “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadis dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan, bahwa mencabut uban adalah makruh. Dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali, sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan, bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)

Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram, karena perbuatan tersebut termasuk An Namsh yang dilaknat.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة

✅“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang menato dan yang meminta ditato. Begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadis ini Shahih)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk An Namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melaknat orang yang melakukan An Namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah)

▶️Kesimpulan

Hukum mencabut uban dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang Muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya ﷺ, dan agar tidak kehilangan cahaya di Hari Kiamat kelak, maka seharusnya seorang Muslim membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut).

Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan:

1️⃣ Allah akan mencatatnya kebaikan,

2️⃣ Dan menghapuskan kesalahan serta

3️⃣ Akan meninggikan derajat seorang Muslim karena uban yang dia jaga di dunia. Namun, jika uban tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah, maka ini jelas haramnya.

 

Wallahu a’lam.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[Artikel Rumaysho.com]

 

Sumber: https://rumaysho.com/789-hukum-mencabut-uban.html

 

 

? Baca artikel lengkap di: ?  

┄┄┉┉✽̶»̶̥  ?? ? »̶̥✽̶┉┉┄┄
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke sahabat terdekat..!
www.nasihatsahabat.com