بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

LARANGAN MEMERSULIT ORANG LAIN

وَعَنْ أَبِي صِرْمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَارَّ مُسْلِمًا ضَارَّهُ اَلله وَمَنْ شَاقَّ مُسَلِّمًا شَقَّ اَللَّهُ عَلَيْهِ، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ.

Dari Abi Shirmah radhiallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang memberi kemudaratan kepada seorang Muslim, maka Allah akan memberi kemudaratan kepadanya. Barang siapa yang merepotkan (menyusahkan) seorang Muslim, maka Allah akan menyusahkan dia.” [HR. Abu Dawud no. 3635, Tirmizi no. 1940 dan dihasankan oleh Imam Tirmizi]

Makna Hadis

Tidak diragukan lagi, bahwasanya makna dari hadis ini adalah benar. Terdapat hadis-hadis lain yang menguatkan makna dari hadis ini. Seperti dalam sebuah hadis yang sahih, Nabi ﷺ pernah berdoa:

اَللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ

“Ya Allah, barang siapa yang mengurusi urusan umatku kemudian dia merepotkan umatku, maka susahkanlah dia.” [HR. Muslim no. 1828]

Hadis ini menunjukkan dua kaidah penting dalam syariat Islam, yaitu:

1. Balasan sesuai dengan jenis perbuatan, baik berupa kebaikan maupun keburukan.

(اَلْجَزَاءُ مُمَاثِلٌ لِلْعَمَلِ مِنْ جِنْسِهِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ )

Inilah hikmah yang ditetapkan oleh Allah ﷻ. Allah memberikan balasan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh seorang hamba.
• Barang siapa melakukan amalan yang dicintai oleh Allah, maka Allah akan mencintainya pula.
• Barang siapa memudahkan urusan seorang Muslim, maka Allah akan mudahkan urusannya di dunia maupun di Akhirat.
• Barang siapa yang menghilangkan penderitaan seorang Muslim, maka Allah akan menghilangkan penderitaannya di dunia dan di Akhirat.
• Barang siapa membantu untuk memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan membantu untuk memenuhi kebutuhannya.

Sebaliknya dalam keburukan pun demikian.
• Barang siapa melakukan amalan yang dibenci oleh Allah, maka Allah akan membencinya.
• Barang siapa memberi kemudaratan kepada seorang Muslim, maka Allah akan memberikan kemudaratan kepadanya.
• Barang siapa membuat makar, maka Allah akan membuat makar kepada dia.
• Barang siapa membuat susah dan menimbulkan kesulitan bagi saudaranya, maka Allah akan membuat dia ikut susah.

2. Kemudaratan harus dihilangkan (الضَّرَرُ يُزَالُ)

Kaidah ini sesuai dengan hadis, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:

لا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ

“Tidak boleh memberi kemudaratan sama sekali, baik memberi kemudaratan kepada diri sendiri ataupun kepada orang lain.” [HR. Ad-Daraquthni no. 522]

Syariat memerintahkan untuk menghilangkan setiap kemudaratan, baik kemudaratan kepada diri sendiri maupun kepada orang lain. Merokok dan bunuh diri diharamkan, karena akan memberikan kemudaratan kepada diri sendiri. Lebih-lebih karena bisa memberi kemudaratan kepada orang lain. Kemudaratan di sini sama dengan makna kemudaratan pada hadis yang sedang dibahas, yaitu barang siapa memberi kemudaratan kepada orang lain, niscaya Allah akan memberi kemudaratan kepadanya.

Bentuk-Bentuk Kemudaratan

Kemudaratan itu terbagi menjadi dua bentuk:
• Bisa berupa kemudaratan secara langsung kepada orang lain, seperti mengganggunya, menyakitinya, dan lainnya, atau
• Dengan bentuk menghalangi maslahat yang seharusnya diterima oleh orang lain, sehingga sama saja artinya dia memberikan kemudaratan kepada orang tersebut.

Lalu kemudaratan yang dimaksudkan di sini berlaku umum, baik berkaitan dengan jiwanya (tubuhnya), ataupun hartanya, harga dirinya, anaknya, istrinya, orang tuanya, dan segala hal yang berkaitan dengan dirinya.

Ada banyak bentuk muamalah (transaksi-transaksi) yang diharamkan oleh Nabi ﷺ, karena dapat memberikan kemudaratan kepada orang lain. Di antaranya larangan melakukan ghisy (penipuan dalam jual beli). Ketika dua orang berserikat dalam jual beli, maka salah satu dari keduanya tidak boleh memberi kemudaratan kepada yang lainnya. Demikian juga tidak boleh memberi kemudaratan dengan menunda membayar utangnya kepada orang yang telah mengutanginya, padahal dia telah mampu untuk membayarnya. Begitu pula dalam hal muamalah antar tetangga, tidak boleh mengganggu tetangganya, baik dengan perkataan maupun perbuatan, secara langsung maupun tidak langsung. Tidak boleh parkir sembarangan di jalan umum di kompleks perumahan, sehingga menghalangi tetangga yang ingin lewat dengan mobilnya.

Demikian juga berkaitan dengan lalu lintas, janganlah seseorang memberi kemudaratan kepada orang lain, seperti menjalankan kendaraan dengan terlalu cepat sehingga menakutkan para pengendara di sekitarnya, apalagi dengan berjalan secara zigzag. Demikian juga ketika lampu merah hendaknya sabar mengantri dan jangan nyelonong langsung ke depan dan masuk samping jalan. Sehingga semua perkara yang bisa mendatangkan kemudaratan kepada saudaranya dilarang dalam syariat.

Bahkan dalam perkara warisan tidak boleh seseorang mengeluarkan wasiat yang bisa memberi kemudaratan kepada ahli warisnya. Sebagaimana firman Allah ﷻ:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ

“Bahwasanya harta waris itu dibagi setelah wasiat yang diwasiatkan (setelah membayar utang) dengan syarat tidak boleh memberi kemudaratan.” [QS An Nisa’: 12]

Misalnya sebelum meninggal dunia dia menulis wasiat. Dalam wasiatnya tersebut dia mengkhususkan sebagian hartanya kepada sebagian ahli waris, melebihi ahli waris yang lain. Maka hal yang seperti ini akan menimbulkan mudarat bagi ahli waris yang lain. Atau dia sengaja memberi wasiat kepada selain ahli waris, agar ahli waris hanya mendapatkan sedikit dari hartanya. Semua perbuatan ini dilarang, karena akan memberi kemudaratan.

Demikian juga tidak boleh seorang suami memberi kemudaratan kepada istrinya dalam bentuk apa pun. Misalnya dia menahan istrinya dan tidak menceraikannya, padahal istrinya hidup dalam ketidaknyamanan, sehingga istrinya sakit hati dan hidupnya terkatung-katung (seakan-akan tidak memiliki suami). Atau dia telah menceraikan istrinya. Kemudian menjelang masa ‘iddah selesai dia merujuknya kembali, tetapi bukan berniat untuk mengembalikan kemaslahatan pernikahan, melainkan untuk menyakiti hati mantan istrinya, agar mantan istrinya tersebut tidak bisa menikah lagi dengan orang lain. Demikian juga seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu, kemudian dia lebih condong kepada salah satu istrinya, sehingga memberi kemudaratan kepada istri yang lain.

Di antara kemudaratan lainnya pula yang sangat besar yang mungkin sebagian orang melupakannya, yaitu menjatuhkan harga diri orang lain. Dia mengghibahi saudaranya, membuka aibnya, dan merendahkan saudaranya, kemudian dia merasa tidak memberikan kemudaratan kepada saudaranya tersebut. Padahal perbuatan-perbuatan tersebut merupakan kemudaratan yang lebih besar daripada kemudaratan yang berkaitan dengan harta dan jiwa. Sebagaimana perkataan seorang penyair,

جَرَاحَاتُ السِّنَانِ لَهَا الْتِئَامُ وَلَا يَلْتَامُ مَا جَرَحَ اللِّسَانُ

“Luka yang disebabkan sayatan pedang masih bisa diperbaiki (bisa sembuh). Akan tetapi luka yang disebabkan oleh sayatan lisan susah untuk disembuhkan.” [Al-Latha’if Wa Adz-Dzara’if, karya Ats-Tsa’alabi 1/104]

Oleh karena itu, semua kemudaratan kepada orang lain apa pun bentuknya dilarang dalam syariat. Demikian juga Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis ini, bahwa barang siapa yang memberatkan seorang Muslim, maka dia akan diberi keberatan (kesulitan) juga oleh Allah ﷻ. Hal seperti ini banyak terjadi di instansi-instansi pemerintahan yang berkaitan dengan urusan orang banyak. Jika dia sengaja merepotkan rakyat, maka dia akan mendapat kerepotan dari Allah di dunia maupun di Akhirat. Oleh karena itu, hendaknya dia berusaha untuk bekerja dengan baik dan maksimal, demi kemaslahatan kaum Muslimin.

Sumber: https://bekalislam.firanda.com/6481-larangan-memersulit-orang-lain-hadis-21.html

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat