Yang dilaknat bukanlah hanya para rentenir dalam transaksi riba. Namun setiap yang mendukung langsung dalam praktik riba, semuanya terkena laknat. Laknat itu berarti jauh dari rahmat Allah.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” [HR. Muslim, no. 1598]
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Dalam hadis ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faidah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” [Syarh Shahih Muslim, 11: 23]
Rentenir kena laknat, nasabah yang meminjam riba pun kena laknat. Begitu pula pencatat dan yang menjadi saksi. Laknat sendiri berarti jauh dari rahmat Allah, sebagaimana dikatakan oleh para ulama.
ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK’
Artinya:
Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal, dan jauhkanlah aku dari yang haram. Dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, dari bergantung pada selain-Mu. [HR. Tirmidzi no. 3563, Hasan]