Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ penah diajukan pertanyaan: “Bolehkah niatan kurban untuk mayit?”
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Jawaban para ulama Al-Lajnah:
“Para ulama sepakat hal itu masih disyariatkan, karena sisi asalnya termasuk sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat kurban untuk mayit. Dalil yang melatarbelakangi hal ini adalah hadis umum, “Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak saleh yang selalu mendoakan orang tuanya.” [HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Berkurban atas nama mayit termasuk bagian dari sedekah jariyah. Di dalamnya terdapat manfaat untuk orang yang berkurban, untuk mayit dan yang lainnya.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Salawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Pertanyaan nomor dua, dari fatwa nomor 1474, ditandatangani oleh ketua Al-Lajnah saat itu: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz].
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Semoga bahasan ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke redaksi kami tentang boleh atau tidaknya berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal.