Koperasi Syariah BMT Bintaro dengan Program Ta’min Ta’awuni

Program Ta’min Ta’awuni adalah layanan bantuan biaya pengobatan/perawatan yang dikelola oleh Koperasi BMT Bintaro bagi peserta yang memberikan kontribusi Tabarru’.

Ta’min Ta’awuni. Majma’ al-Fiqh al-Islami (Divisi Fiqih OKI) No.9 (9/2) 1985. “Harta Haram Mu’amalah Kontemporer” hal. 237.

Tujuan Program

Membantu para peserta jika mengalami sakit/dirawat dan membutuhkan biaya pengobatan/perawatan hingga Rp2.000.000 per peserta dalam periode 3 bulan.

Pengelola

Koperasi BMT Bintaro sebagai pengumpul dana bertindak sebagai wakil Bil Ujrah (Kuasa yang berhak menerima upah) yang bertugas menyajikan laporan keuangan kepada pengawas dan peserta melalui virtual banking sekurang-kurangnya dalam 4 bulan sekali.

Seorang ahli di bidang kesehatan diberikan amanah dalam menentukan jumlah bantuan yang diberikan kepada peserta sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dewan Pengawas

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi – Ketua

Muhammad Dian Ghazali – Anggota

Pengelolaan Dana

Dana Tabarru’ dari setiap peserta sebesar Rp100.000 yang kemudian terhimpun dalam jumlah tertentu merupakan dana yang dimiliki oleh Badan Dana Ta’min yang dialokasikan untuk membantu seluruh peserta, dan dana tersebut bukanlah milik pengelola.

50% dari dana yang terkumpul dapat diputar dalam bentuk Mudharabah, dan dalam hal ini kedudukan BMT Bintaro adalah selaku Mudharib, dengan Nisbah bagi hasil 40% untuk pengelola, dan 60% untuk pemilik dana yakni Badan Dana Ta’min.

Kelebihan dana Tabarru’ setiap tahun akan dimasukkan kembali pada rekening Program Ta’min Ta’awuni selanjutnya, atau dialokasikan untuk pendirian pusat layanan kesehatan gratis bagi kaum dhu’afa setelah disetujui Dewan Pengawas.

Pengeluaran dana dari rekening atas persetujuan Dewan Pengawas yaitu wakil yang ditunjuk, dalam hal ini adalah ahli kesehatan yang menjadi pengelola.

Bantuan pengobatan/perawatan bagi peserta tiap periode maksimal sebesar Rp2.000.000.

Kekurangan Dana Tabarru’ adalah suatu kondisi di mana jika lebih banyak peserta yang membutuhkan bantuan dari dana Tabarru’ yang terkumpul dalam periode tiap 3 bulan, maka:

  • Pengelola mengalokasikan kelebihan dana periode sebelumnya, jika tersedia.
  • Peserta yang membutuhkan bantuan dana dapat menunggu sampai terkumpulnya dana Tabarru’ berikutnya dalam tahun tersebut.
  • Kuota kepesertaan dalam setiap periode minimal 200 peserta.

Aqad Disetujui:

Menunjuk Koperasi BMT Bintaro untuk mengelola Dana Tabarru’ yang berasal dari Program Ta’min Ta’awuni sebesar Rp80.000 per peserta setiap 3 bulan.

Mengalokasikan dana Ta’min Ta’awuni kepada pihak pengelola, yakni Koperasi BMT Bintaro sebesar Rp20.000 yang berasal dari setiap peserta dalam periode kepesertaan 3 bulan sebagai dana operasional program Ta’min Ta’awuni.

Masa berlaku Aqad adalah tiga bulan sejak diterimanya dana Tabarru’ di rekening program Ta’min Ta’awuni dan telah memenuhi kuota yang ditentukan.

Syarat Peserta:

  • Muslim/Muslimah yang berusia di atas 5 tahun hingga 65 tahun.
  • Mengisi formulir dan menandatangani Aqad, kemudian mengajukan kepesertaan via email ke alamat yang telah ditentukan atau mengirimkannya via pos.
  • Formulir pendaftaran dapat pula diisi secara online di sini: http://bmtbintaro.com/tamin-taawuni/pendaftaran-tamin-taawuni
  • Menyertakan 1 lembar fotokopi KTP/Kartu Tanda Penduduk atau KK/Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Mampu memberikan dana Tabarru’ sesuai ketentuan program Ta’min Ta’awuni yaitu sebesar Rp100.000 dengan melakukan transfer ke rekening atas nama BMT Bintaro di Bank Syariah Mandiri No.700.931.7443 atau No.060.600.6923 atau dapat disetorkan langsung ke kantor BMT Bintaro.
  • Masa pendaftaran program berlaku selama 3 bulan.
  • Menyampaikan dan mengajukan syarat di atas di kantor BMT Bintaro dan tempat-tempat yang ditunjuk oleh Koperasi BMT Bintaro.
  • Dapat dihadiahkan kepada orang lain.

Syarat Pengajuan Dana Program Ta’min Ta’awuni

  • Terdaftar dan telah membayar program Ta’min Ta’awuni.
  • Mengalami sakit (sesuai kategori jenis penyakit).
  • Benar-benar membutuhkan bantuan kesehatan.
  • Mengisi formulir pengajuan program Ta’min Ta’awuni.
  • Melampirkan bukti berupa kuitansi pembelian obat dan rawat inap.
  • Kuitansi Klinik Kesehatan/Rumah Sakit mencantumkan nomor SIUP dan atau nomor telepon yang jelas.

Untuk keterangan lebih detail mengenai program Ta’min Ta’awuni, silakan hubungi:

Koperasi BMT Bintaro

Jl. Bintaro Utama Blok F2/5 Bintaro Sektor 2

Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330

Tele     :  021-7369-1020

Mobile :  0856-880-3056, 021-9856-4142, 021-4138-1335

Atau silakan isi formulir pendaftarannya di sini: http://bmtbintaro.com/tamin-taawuni/pendaftaran-tamin-taawuni

 

http://bmtbintaro.com/tamin-taawuni