بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
#FikihWarisan
KONSEKUENSI MELAKSANAKAN WASIAT WARIS YANG ZALIM
Pertanyaan:
Kedua orang tua saya meninggal dunia dan meninggalkan tiga anak, yaitu dua laki-laki dan satu perempuan. Tapi sebelum meninggal, orang tua saya hanya mengatasnamakan saya saja sebagai ahli waris. Sedangkan kedua saudara saya tidak ada. Apakah dia berhak?
Jawaban:
Bahkan semua berhak. Jika Anda ambil sendiri dengan berpegang wasiat ayah, maka:
1. Anda melaksanakan wasiat yang isinya dosa, dan ini akan menambah siksaan bagi ayah Anda.
2. Anda merampas hak orang lain, yaitu saudara Anda, dan itu perbuatan kezaliman.
Cara Pembagian Waris:
Jika Anda tidak memiliki ibu, maka harta warisan ayah hanya jatuh ke tangan anak-anaknya.
Semua harta orang tua dibagi lima bagian:
– Masing-masing anak laki-laki mendapatkan jatah dua bagian.
– Untuk anak perempuan mendapat satu bagian.
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
[Artikel www.KonsultasiSyariah.com]
Leave A Comment