1. Karena Allah Ta’ala berfirman:
{وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157]
Artinya: “Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [QS. al-‘Araf: 157].
Orang yang berakal tidak meragukan bahwa rokok adalah termasuk dari khaba-‘its (hal-hal yang buruk).
2. Karena Allah Ta’ala berfirman:
{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ} [البقرة: 195]
Artinya: “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [QS. al- Baqarah:195].
Tanpa diragukan rokok mengakibatkan penyakit yang mematikan.
3. Karena Allah Ta’ala berfirman:
{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا} [النساء: 29]
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” [QS. an-Nisa-‘:29].
Rokok adalah pembunuhan berkala terhadap diri sendiri.
4. Karena Allah Ta’ala berfirman:
{وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27) } [الإسراء: 26، 27]
Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”. “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” [QS. al-Isra’: 25-26].
Rokok merupakan pemborosan dan penghambur-hamburan harta.
5. Karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak ada bahaya dan tidak membahayakan” [HR. Ibnu Majah, Ahmad dan dishahihkan Albani di dalam irwa al-ghalil, no hadis: 1404].
Rokok berbahaya atas penghisapnya, keluarganya, anaknya dan orang yang duduk bersamanya yang tidak menghisap rokok.
6. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Sesungguhnya ada manusia yang menghamburkan harta Allah tanpa hak, maka bagi mereka api neraka pada Hari Kiamat [HR. Bukhari].
Rokok termasuk menghamburkan harta tanpa hak dan kebenaran.
http://dakwahsunnah.com/artikel/fiqhsunnah/927-kenapa-rokok-diharamkan
Leave A Comment