Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

 

Pertanyaan:

Bagaimana derajat hadis dibawah ini:

“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah. Dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).

 

Jawaban:

Bismillah. Hadis tersebut dikeluarkan oleh Abdurrozzaq di dalam Al-Mushonnaf dan imam Ahmad di dalam Al-Musnad, dari jalan Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu anhu, dengan lafadzh:

 

شراركم عزابكم, وأراذل موتاكم عزابكم

 

Artinya: “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah. Dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah.”

» Derajat hadis tersebut adalah DHO’IF (Lemah), sebagaimana dinyatakan oleh syaikh Syu’aib Al-Arnauth rahimahullah.

Sedangkan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqolani rahimahullah menyatakan bahwa derajat hadis tersebut adalah MUNKAR.

 

» Hal ini dikarenakan adanya dua cacat di dalam sanadnya, yaitu:

 

  1. Seorang perawi yang meriwayatkan hadis dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu anhu statusnya MAJHUUL (tidak jelas kredibilitasnya dan tidak dikenal jati dirinya).

 

  1. Adanya IDHTHIROOB (keguncangan dan ketidak pastian) di dalam sanadnya.

 

» Berdasarkan keterangan ini, maka penisbatan riwayat tersebut kepada imam Al-Bukhari rahimahullah adalah suatu kedustaan besar atas nama beliau.

 

Hendaknya orang yang membuat/menulis/men-share riwayat tersebut segera bertaubat kepada Allah atas perbuatan dustanya sebelum datang kepadanya kematian. Karena perbuatan dusta itu merupakan salah satu dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka.

 

» Meskipun derajat hadis ini DHO’IF, namun tidak sepantas seorang muslim dan muslimah menghabiskan masa hidupnya dalam keadaan membujang, padahal ia mempunyai kesempatan dan kemampuan untuk menikah.

 

» Hal ini dikarenakan adanya hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang umatnya dari hidup membujang.

 

» Adapun bagi mereka yang sudah berupaya mencari jodoh tapi belum juga menemukannya hingga ajal menjemputnya, atau bagi mereka yang mengalami sakit atau cacat yang menghalanginya dari menikah, maka mereka semua tidak tercela.

 

» Di dalam menikah terdapat hikmah dan manfaat yang sangat banyak, di antaranya:

  1. Dapat meneladani Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hal nikah. Dan ini sebagai wujud dan bukti nyata akan kecintaan dan kesetiaan terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan sunnah (tuntunan) beliau.
  2. Dapat menjaga pandangan dan kemaluan dari perbuatan haram, dengan menyalurkan hasratnya di tempat yang halal dan berpahala.
  3. Dapat mendatangkan anak keturunan yang banyak. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam akan merasa berbangga di hadapan para Nabi yang lain dengan banyaknya umat beliau.
  4. Dapat mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada anak-anak dan istrinya, sehingga ia akan senantiasa mendapat kiriman pahala dari mereka sampai Hari Kiamat, bi idznillah.
  5. De eL eL. :)

 

Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

 

https://abufawaz.wordpress.com/2013/10/15/seburuk-buruk-manusia-adalah-orang-yang-membujang-sampai-mati/