بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

 

 

KENAPA MASIH SALAT BOLONG-BOLONG?

Allah taala berfirman:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya. Maka mereka kelak akan menemui Al Ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” [QS. Maryam : 59-60]

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, bahwa ‘Ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. [Ash Sholah, hal. 31]

Dalam ayat ini Allah menjadikan tempat ini, yaitu sungai di Jahannam, sebagai tempat bagi orang yang menyia-nyiakan salat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan salat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di Neraka paling atas, sebagaimana tempat orang Muslim yang berdosa. Tempat ini, (Ghoyya), yang merupakan bagian Neraka paling bawah, bukanlah tempat orang Muslim, namun tempat orang-orang kafir.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang Muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan salat.” [HR. Muslim no. 257]

Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu mengatakan:

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidaklah disebut Muslim bagi orang yang meninggalkan salat.” Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut. Tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan salat adalah kafir termasuk Ijma’ (kesepakatan) sahabat.

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan salat dengan sengaja adalah kafir, sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan:

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dulu para shahabat Muhammad ﷺ tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir, kecuali salat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadis ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadis ini adalah Shahih. [Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan salat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Alquran), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang memberi taufik).” [Ash Sholah, hal. 56]

Adapun orang yang kadang salat, kadang tidak, ini dihukumi telah melakukan dosa besar. Bahkan satu salat saja yang ditinggalkan itu lebih besar dari dosa zina, dosa membunuh, dosa meminum minuman keras dan dosa besar lainnya.

Jika sudah tahu besarnya dosa meninggalkan salat, kenapa masih enggan melaksanakannya dan seringnya bolong-bolong, kadang salat dan kadang tidak?

Semoga Allah beri hidayah demi hidayah untuk terus beramal saleh dan melakukan yang wajib.

 

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://rumaysho.com/2278-pendapat-imam-syafii-mengenai-orang-yang-meninggalkan-salat.html

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#sifatsholatNabi #salat #shalat #sholat #kenapashalatbolongbolong #shalatbolongbolong #kadangsalatkadangtidak #AlGhoyya #hukummeninggalkansalat #hukumsalatkadangkadang #besarnyadosameninggalkansalat