بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
KAPANKAH SESEORANG DIKATAKAN MENDAPATI SALAT JAMAAH?
Seseorang dikatakan mendapati salat jamaah bersama imam, jika dia mendapatkan satu rakaat penuh bersama imam. Siapa saja yang mendapatkan satu rakaat penuh bersama imam, maka dia dinilai mendapatkan salat jamaah. Dan siapa saja yang mendapatkan kurang dari satu rakaat bersama imam, seperti dia masuk ketika imam sedang sujud di rakaat terahir atau sedang tasyahhud akhir, maka dia dinilai telah ketinggalan salat berjamaah.
 
Inilah pendapat yang paling kuat dari dua pendapat para ulama, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
 
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
 
“Siapa saja yang mendapati satu rakaat salat, maka dia telah mendapati salat.” [HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607]
 
Makna teks hadis di atas sangatlah jelas, yaitu siapa saja yang mendapatkan satu rakaat penuh bersama imam, dia dinilai telah mendapatkan salat berjamaah. Makna sebaliknya dari hadis di atas adalah, bahwa siapa saja yang mendapatkan kurang dari satu rakaat bersama imam, dia dinilai belum mendapatkan salat berjamaah.
 
Kapankah seseorang dikatakan mendapati satu rakaat penuh bersama imam?
 
Satu rakaat penuh tidaklah didapatkan, kecuali dengan mendapatkan rukuk bersama imam, meskipun dalam waktu yang sebentar, meskipun dia tidak membersamai imam ketika membaca Surat Al-Fatihah [1, 2].
 
Ada pendapat yang mengatakan, bahwa salat jamaah itu bisa didapatkan, asalkan mendapati satu takbir saja bersama imam sebelum salam. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah dan tidak didukung oleh dalil, dengan beberapa alasan berikut ini:
 
Pendapat Pertama
Pendapat ini dibangun di atas alasan logika. Yaitu, makmum mendapati “satu bagian” dari salat imam, maka hal ini mirip (sama) sebagaimana makmum yang mendapati satu rakaat bersama imam (sama-sama mendapatkan satu bagian dari salat bersama imam). Namun alasan ini tidaklah diterima, karena bertabrakan dengan dalil hadis di atas.
 
Pendapat Kedua
Tidak diketahui dari dalil-dalil syariat dikaitkannya mendapatkan salat dengan mendapatkan satu takbir bersama imam, baik ketika Salat Jumat atau salat jamaah lainnya. Hal ini adalah sifat yang diabaikan atau tidak dianggap berdasarkan dalil syari, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai patokan dan membangun hukum di atasnya.
 
Pendapat Ketiga
Bahwa kurang dari satu rakaat itu tidak teranggap dalam salat, karena makmum akan meneruskan salatnya secara sendiri. Maka dia tidaklah mendapatkan bagian yang teranggap oleh syariat, sehingga seluruh salatnya menjadi salat sendirian (Salat Munfarid).
 
Bagaimana jika imam kelebihan rakaat karena lupa, apakah itu teranggap?
 
Ada satu masalah lagi yang perlu dibahas, yaitu apakah makmum masbuq dinilai mendapatkan salat jamaah bersama imam ketika dia membersamai imam di rakaat tambahan karena terlupa? Sehingga rakaat tersebut pun teranggap di sisi makmum?
 
Misalnya makmum masbuq mendapatkan rakaat kelima dari Salat Zuhur karena imam lupa, dan makmum tidak tahu hal itu. Atau misalnya makmum masbuq mendapatkan rakaat keempat dari Salat Magrib karena imam lupa. Ketika makmum masbuq masuk dan membersamai imam di rakaat tambahan tersebut, apakah dia dinilai mendapatkan salat jamaah bersama imam?
 
Pendapat terkuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini adalah bahwa rakaat tersebut teranggap, sehingga makmum masbuq tersebut dinilai mendapatkan salat berjamaah. Hal ini karena dia mendapatkan satu rakaat bersama imam, meskipun rakaat tersebut adalah rakaat tambahan di sisi imam. Apa yang dilakukan oleh imam tersebut bisa dimaklumi, karena dia lupa dan tidak sengaja melakukannya. Rakaat tambahan (bagi imam) tersebut juga sah di sisi makmum, karena rakaat tersebut termasuk bagian dari salatnya sejak asal. [3]
 
Penulis: M. Saifudin Hakim
 
Catatan kaki:
 
[1] Dalil Jumhur Ulama dalah masalah ini hadis Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau terlambat mendatangi salat berjamaah, sedangkan Nabi ﷺ sudah dalam posisi rukuk. Maka Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu langsung rukuk, meskipun belum sampai masuk ke dalam saf. Dan Nabi ﷺ tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulangi rakaat yang dia terlambat tersebut, yang menunjukkan, bahwa rakaatnya tersebut sah. [HR. Bukhari no. 784]
 
[2] Silakan dilihat kembali tulisan yang lain di sini: https://muslim.or.id/53602-fikih-seputar-makmum-masbuq.html
 
[3] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 158-159 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Catatan Tambahan:
 
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda:
 
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُهُ
 
“Barang siapa mendapati satu rakaat salat Jumat atau salat jamaah lainnya, berarti ia telah mendapati salat berjamaah”[Sunan Ibnu Majah I/202 no. 1110]
 
Hadis di atas secara jelas menyatakan, bahwa siapa saja yang mendapati satu rakaat salat Jumat maupun salat lainnya bersama imam, berarti ia telah mendapati salat jamaah. Salat jamaah termasuk dalam rangkaian salat yang hanya dikatakan mendapatinya, bila telah mendapati satu rakaat.
 
Baca juga:
KAPANKAH SESEORANG DIKATAKAN MENDAPATI SALAT JAMAAH?