بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 
KAPAN WANITA MULAI SALAT ZUHUR PADA WAKTU JUMAT? (FATWA ULAMA)
 
Kita telah mengetahui bersama, bahwa Salat Jumat TIDAKLAH wajib bagi muslimah. Hal ini berdasarkan hadis dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
 
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
 
“Salat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” [HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Sahih]
 
Bahkan ada Ijmak (kesepakatan para ulama) yang dinukil oleh Ibnul Mundzir, bahwa wanita tidak wajib Salat Jumat.
 
Jika wanita salat di rumah, maka ia menggantinya dengan Salat Zuhur empat rakaat bagi yang mukim.
Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya Salat Zuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Zuhur, atau barangkali menunggu sampai Salat Jumat para pria di masjid selesai?
 
Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Apa hukum menunaikan Salat Jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah salat para pria, atau ia salat bersama mereka (kaum pria)?”
 
Jawaban yang disampaikan oleh para ulama Komisi Fatwa Al Lajnah Ad Daimah:
“Wanita tidak wajib melaksanakan Salat Jumat. Namun jika wanita melaksanakan Salat Jumat bersama imam Salat Jumat, salatnya tetap dinilai sah. Jika ia salat di rumahnya, maka ia kerjakan Salat Zuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan Salat Zuhur tadi setelah masuk waktu Zuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke Barat (waktu zawal). Dan sekali lagi, dia tidak boleh laksanakan Salat Jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
 
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”
 
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
 
[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]
 
Kesimpulan:
 
Seorang wanita boleh melaksanakan Salat Zuhur saat Jumat di rumah, mulai sejak masuk waktu Zuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan Salat Jumat. Hal yang sama berlaku bagi orang yang uzur tidak bisa melaksanakan Salat Jumat, seperti orang yang sakit.
 
Semoga sajian singkat ini menjadi ilmu bermanfaat bagi kita semua.
Wallahu waliyyut taufiq.
 
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah
[rumaysho.com]
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#sifatsalatNabi #tatacarasalatNabi #perempuansalatZuhurkapan #kapanwanitamulaisalatZuhur #waktusalatZuhurbagiwanita