بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

KALAU KAMBING BISA BERSERIKAT DALAM PAHALA, BAGAIMANA DENGAN BAGIAN 1/7 SAPI?
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan:
“Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang dan anggota keluarganya, begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta, bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” [Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)]
 
Niatan untuk satu keluarga untuk satu kurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:
 
• Tinggal bersama atau satu rumah.
• Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
• Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil, atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.
 
Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berkurban dalam satu keluarga, dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan dalam Madzhab Syafi’i, hukum kurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah. Artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berkurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam. [Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579]
 
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
 
 
 
 
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#fikihkurban #kurbansapi #kurbankambing #pahalaberserikatuntuksepertujuhsapi #pahalauntuksaturumah #satukurbansaturumah
Baca juga: