بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
#KaidahFikih
KAIDAH FIKIH: HUKUM ASAL SEGALA SESUATU ADALAH SUCI
- Mencium Bau tidak Jelas
Pertanyaan:
Terkadang ketika praktikum di lab, orang menemukan cairan yang sangat bau. Nah, kalau kita menyentuhnya, apakah itu termasuk terkena najis? Karena baunya sangat menyengat dan tidak sedap.
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Terdapat kaidah dalam ilmu fikih yang disebutkan ulama:
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الطَّهَارَةُ
“Hukum asal segala sesuatu adalah suci”
Kaidah ini berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian” (QS. al-Baqarah: 29)
Syaikh Abdurrahman as-Sa`di ketika menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan:
Dia menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di bumi, sebagai karena berbuat baik dan memberi rahmat, untuk dimanfaatkan, dinikmati, dan diambil pelajaran. Pada kandungan ayat yang mulia ini terdapat dalil, bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci. Karena ayat ini disampaikan dalam konteks memaparkan kenikmatan…
[Abdurrahman as-Sa`di, Taisir al-Karim ar-Rahman: al-Baqarah: 29]
Oleh karena itu, semua benda yang dihukumi najis harus berdasarkan dalil. Menyatakan satu benda tertentu statusnya najis, namun tanpa didasari dalil, maka pernyataannya tidak bisa diterima, karena pernyataannya bertolak belakang dengan hukum asal.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/21195-hukum-asal-segala-sesuatu-adalah-suci.html
Leave A Comment