بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

JUAL BELI KOTORAN HEWAN DILARANG ATAU DIPERBOLEHKAN?
>> Hukum menjual kotoran kambing untuk pupuk
 
Bismillah was salatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Kaidah yang berlaku dalam Madzhab Hambali dan Malikiyah, bahwa air kencing dan kotoran binatang mengikuti hukum dagingnya. Jika dagingnya halal boleh dimakan, maka air kencing dan kotorannya tidak najis, dan begitu juga sebaliknya.
 
InsyaaAllah inilah pendapat yang kuat, berdasarkan beberapa dalil di antaranya:
 
Pertama: Keterangan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
 
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ
 
“Sebelum masjid dibangun, Nabi ﷺ salat di kandang kambing.” [HR. Bukhari 234 dan Muslim 1202]
 
Kedua: Keterangan al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu:
 
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ »
 
Rasulullah ﷺ ditanya tentang salat di kandang kambing. Jawab beliau ﷺ: “Lakukanlah salat di kandang kambing karena itu berkah.” [HR. Ahmad 19042, Abu Daud 184, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth]
 
Kita bisa memastikan orang yang salat di kandang kambing, dia pasti terkena kotoran kambing. Ketika Nabi ﷺ secara sengaja menggunakan kandang kambing sebagai tempat salat, ini dalil bahwa kotoran kambing tidak najis.
 
Semua dalil dan keterangan di atas memberi kesimpulan, bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan, tidak najis.
 
Selanjutnya kita akan menyebutkan kondisi sebaliknya, hukum kotoran hewan yang haram dimakan.
 
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menceritakan:
 
خَرَجَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِحَاجَتِهِ فَقَالَ « الْتَمِسْ لِى ثَلاَثَةَ أَحْجَارٍ ». قَالَ فَأَتَيْتُهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةٍ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ « إِنَّهَا رِكْسٌ »
 
Nabi ﷺ pernah pergi untuk buang hajat. Beliau pun menyuruhku, “Carikan tiga batu untukku.” Aku pun membawakan dua batu dan satu kotoran kering. Beliau ﷺ mengambil dua batu dan membuang kotoran kering itu, sambil bersabda: “Ini najis.” [HR. Ahmad 3757, Turmudzi 17, ad-Daruquthni, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth]
 
Sebagian menyebutkan bahwa yang dibuang Nabi ﷺ adalah kotoran keledai yang kering. Karena keledai jinak termasuk hewan yang haram dimakan.
 
Hukum Menjual Kotoran Hewan
 
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berjualbeli kotoran hewan. Pendapat yang lebih kuat, insyaAllahu taala, adalah pendapat yang menyatakan, bahwa halal hukumnya menjualbelikan kotoran hewan.
Pendapat ini adalah pendapat yang dianut oleh Mazhab Hanafi, dan juga ulama-ulama yang menyatakan bahwa kotoran binatang ternak yang dagingnya halal dimakan, adalah suci dan tidak najis.
 
Mereka berdalilkan dengan perbuatan masyarakat Muslim di sepanjang sejarah yang senantiasa berjualbeli kotoran binatang, tanpa ada yang mengingkarinya. Dengan demikian, perbuatan umat Islam sepanjang sejarah ini dapat dianggap sebagai ijma atau konsensus.
 
Berikut ini adalah beberapa alasan halalnya menjualbelikan kotoran hewan:
 
Alasan Pertama: Penjualan kotoran binatang ini telah dilakukan oleh umat Islam sejak zaman dahulu tanpa ada yang mengingkarinya. Sampai pun yang orang-orang yang mengharamkannya tidak luput dari perbuatan ini. Walaupun mereka berupaya memanipulasi proses penjualannya dengan menyebutnya sebagai uang ganti lelah ngangkut, atau sebagai hibah untuk makanan hewan ternak, atau sebutan serupa. Akan tetapi sebenarnya inti dari perbuatannya itu adalah barter kotoran ternak dengan uang atau yang serupa.
 
Alasan Kedua: Kotoran binatang ternak yang dagingnya halal dimakan ialah suci dan bukan najis. Dengan demikian alasan dan dalil para ulama yang menyatakan bahwa haram menjual belikan kotoran hewan, secara otomatis tidak berlaku di sini. Hadis berikut adalah dalil nyata yang menunjukkan bahwa kotoran hewan ternak yang dagingnya hal dimakan ialah suci:
 
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ . متفق عليه
 
“Dahulu sebelum dibangun Masjid Nabawi, Nabi ﷺ mendirikan salat di kandang kambing.” [Muttafaqun ‘alaih]
 
Sudah barang tentu kandang kambing tidak luput dari kotoran dan kencing kambing. Andailah kotoran kambing dan hewan ternak serupa najis, maka mana mungkin beliau ﷺ mendirikan salat di dalamnya.
 
Pemahaman terhadap hadis ini juga dikuatkan oleh pemahaman terhadap hadis berikut:
 
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا. متفق عليه
 
“Beberapa orang dari Kabilah ‘Ukel dan Urainah singgah di kota Madinah. Tidak berapa lama perut mereka menjadi kembung dan bengkak karena tak tahan dengan cuaca Madinah. Menyaksikan tamunya mengalami hal itu, Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta milik Nabi ﷺ yang digembalakan di luar kota Madinah, lalu minum dari air kencing dan susu unta-unta tersebut.” [Muttafaqun ‘alaih]
 
Andai air seni unta najis, maka mana mungkin beliau ﷺ memerintahkan tamunya untuk berobat dengan meminumnya.
 
Alasan Ketiga: Berdasarkan hukum asal. Para ulama telah menegaskan, bahwa hukum asal jual-beli barang yang berguna adalah halal, selain yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang shahih lagi tegas. Dan kotoran ternak adalah salah satu barang yang berguna dan tidak ada dalil yang shahih lagi tegas yang mengharamkan perjualannya.
 
Syaikh Sholeh Al-Fauzaan pernah ditanya:
 
نحن نملك عددًا من الأغنام، وما ينتج من فضلات وروث أجلكم الله نجمعه ونكدسه، ولأننا لا نملك مزارع لنستفيد منه؛ فإننا نسأل : هل يجوز بيعها ويحل أكل ثمنه أم لا يجوز ؟
 
“Kami memiliki sejumlah ekor kambing, dan kami mengumpulkan kotoran kambing-kambing tersebut lalu kami menimbunnya. Karena kami tidak memliki perkebunan yang bisa memanfaatkan kotoran-kotoran tersebut, maka kami bertanya: Apakah boleh menjual kotoran-kotoran tersebut, dan apakah halal memakan hasil penjualannya? Ataukah tidak boleh?”
 
Syaikh Sholeh Al-Fauzaan menjawab:
 
لا بأس ببيع السماد الطاهر؛ مثل سماد الأغنام والإبل والبقر . . . فروث ما يؤكل لحمه طاهر، وبيعه لا بأس به، وثمنه مباح لا حرج فيه، إنما الذي فيه الاشتباه والإشكال هو السماد النجس أو المتنجس، هذا هو الذي فيه الإشكال والخلاف، أما السماد الطاهر؛ فلا بأس باستعماله، ولا بأس ببيعه وأكل ثمنه
 
“Tidak mengapa berjualbeli pupuk yang tidak najis, seperti pupuk dari kotoran kambing, unta, dan sapi. Jadi kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan sifatnya tidak najis, memerjualbelikannya tidak masalah, hasilnya mubah, dan tidak ada dosa padanya. Yang tidak jelas dan menjadi masalah adalah pupuk dari kotoran yang najis atau yang dianggap najis. Inilah yang dipermasalahkan dan ada perbedaan pendapat tentangnya. Adapun pupuk dari kotoran yang tidak najis, maka tidak masalah menggunakannya, dan tidak mengapa memerjualbelikan dan memakan hasilnya.” [Dari Al-Muntaqoo min Fataawaa Al-Fauzaan, Fatwa dari pertanyaan no 302]
 
Wallahu a’lam.
 
Sumber:
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hukummenjualkotorankambinguntukpupuk #hukumjualbelikotoranbinatang #hukumjualbelikotoranhewan #bolehkahjualbelitahikambing
#jualbelikotoranhewandilarangataudiperbolehkan