بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

JIKA BELUM BISA MENYELENGGARAKAN AKIKAH BAGI BAYINYA
 
Pertanyaan:
Setiap bayi yang lahir diakikahi, lalu disunnahkan memotong kambing. Bagaimana jika ia tidak mampu? Apakah diharuskan atau diganti dengan yang lain
 
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Akikah untuk bayi yang baru lahir hukumnya Sunnah Muakkadah (Sangat Ditekankan) menurut pendapat Jumhur Ulama. Hal ini dirajihkan Lajnah Da-imah dalam Fatwa no. 1776, 3116, 4861, 8052, 9029, 12591. Kesimpulan dari fatwa tersebut, bahwa hukum menyembelih hewan akikah bagi orang tua yang mendapatkan anugerah berupa kelahiran anak adalah Sunnah Muakkadah. Yaitu dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak lelaki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.
 
Penundaan pelaksanaan akikah dari hari tersebut tidak menyebabkan dosa, meskipun tanpa uzur. Akan tetapi, bila memiliki kemampuan, maka lebih baik dilaksanakan.
 
Rasulullah ﷺ bersabda:
 
الْعَقِيقَةُ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌٌ
 
“Akikah untuk anak lelaki dua kambing yang serupa. Dan akikah bagi anak perempuan seekor kambing”. [HR Ahmad dan at-Tirmidzi].
 
Merujuk nash di atas, maka tidak ada yang mencukupi untuk akikah kecuali menyembelih kambing. Tidak bisa digantikan, misalnya dengan membeli daging kiloan, pembagian uang, atau yang lainnya.
 
Sembelihan akikah ini diadakan untuk:
• Fid-yah (tebusan) atas bayi (sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, bahwa BAYI itu TERGADAI dengan akikahnya. Maka dengan diakikahi, berarti si bayi sudah terlepas dari gadai),
• Optimis akan keselamatannya, dan untuk
• Menolak setan darinya, sebagaimana dijelaskan Ibnul-Qayyim dalam kitab Tuhfat al-Wadud fi Ahkam al-Maulud. [Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan (5/194)]
 
Adapun pelaksanaannya, yang utama diadakan pada hari ketujuh. Dan apabila diakhirkan dari hari tersebut juga diperbolehkan. Tidak ada batasan waktu penyembelihan akikah ini. Memang sebagian ulama menyatakan, apabila bayi tersebut telah besar, maka telah kehilangan waktunya, sehingga tidak memandang adanya pensyariatan akikah bagi orang dewasa. Namun Jumhur Ulama memandang tidak mengapa, walaupun sudah dewasa.
 
Ibadah akikah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu. Oleh karena itu, bagi orang tua yang penghasilan bulanannya tidak mencukupi kecuali untuk kebutuhan keluarga saja, atau dari keluarga tidak mampu, maka tidak masalah bila tidak melaksanakan akikah ini untuk anak-anaknya. Allah ﷻ berfirman:
 
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
 
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. [QS. al-Baqarah/2:286].
 
Juga sabda Rasulullah ﷺ:
 
مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
 
“Apa yang aku larang untuk kalian maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka kerjakanlah semampu kalian”. [HR Muslim].
 
Perintah penyembelihan kambing ini longgar. Maksudnya apabila suatu keluarga memiliki ketidakmampuan, dan di kemudian hari mendapatkan rezeki yang berkecukupan, maka tetap disunnahkan untuk melakukannya, meskipun sudah lewat setahun atau lebih.
 
Syaikh Shalih bin ‘Abdillah al-Fauzan menjelaskan, tidak mengapa mengakhirkan sembelihan akikah sampai waktu yang tepat, dan ada pada kedua orang tuanya, atau salah satunya. Penyembelihan pada hari ketujuh atau keduapuluh satu hanyalah keutamaan, apabila memungkinkan dan ada. Jika tidak ada, maka tidak mengapa mengakhirkannya pada waktu lainnya, sesuai memiliki kemampuan. Perlu diketahui, sembelihan akikah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, karena itu merupakan hak anak atas orang tuanya. [Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan (5/195)]
 
Syaikh Shalih bin ‘Abdillah al-Fauzan juga berpendapat, apabila orang tua tidak melakukannya, maka ia telah meninggalkan Sunnah. Bila orang tuanya tidak menyembelih akikah untuknya, maka sang anak juga dibolehkan menyembelih akikah untuk dirinya sendiri. [Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan (5/196)]
 
 
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
 
 
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
#akikah #aqiqah #hukumakikah #bilaorangtuatidakmampuakikah