بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

JIHAD BAGI WANITA

Fatwa Syaikh Abdul Karim bin Abdillah Al Khudhair

Pertanyaan:

Bagaimana bentuk jihad bagi wanita?

Jawaban:

Bagi wanita tidak ada kewajiban jihad dalam artian khusus, yaitu jihad berperang melawan musuh. Namun, jihadnya wanita adalah (sebagaimana hadis):

عليهن جهاد لا قتال فيه الحج والعمرة

“Bagi mereka (wanita), jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibnu Majah, 2910).

Hadis ini memiliki ashl (hadis semakna yang lebih Shahih), yaitu hadis yang diriwayatkan Al Bukhari, hadis Ummul Mu’minin Aisyah Radhiallahu’anha dengan lafaz:

استأذنت النبي صلى الله عليه وسلم في الجهاد فقال: “جهادكن الحج

“Aku meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk pergi berjihad, lalu beliau bersabda: ‘Jihad kalian (wanita) adalah haji’”

 

Tapi, jika wanita ikut dalam peperangan membantu para mujahidin, seperti melakukan perawatan atau yang lainnya, selama aman dari fitnah, maka hal ini memang terdapat dalam sebagian riwayat. Diriwayatkan oleh Al Bukhari (2882), yaitu hadis Rabi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu’anha dengan lafaz:

كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم نسقي ونداوي الجرحى ونرد القتلى إلى المدينة

“Kami (para wanita) dahulu (ikut berjihad) bersama Nabi ﷺ, kami memberi minum dan mengobati orang yang terluka, dan mengurusi jenazah agar dipulangkan ke Madinah”.

Sekali lagi, dengan syarat aman dari fitnah. Karena:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Mencegah keburukan lebih didahulukan daripada mencari keutamaan”

 

Penerjemah: Yulian Purnama

[Artikel Muslim.Or.Id]

 

Sumber: http://muslim.or.id/10973-fatwa-ulama-jihad-bagi-wanita.html