بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

JAUHI DUKUN / PERUQYAH YANG BEKERJASAMA DENGAN JIN
 
Sisi-sisi kemungkaran yang dilakukan oleh para dukun, secara ringkas ada tiga jenis:
 
1. Mengaku mengetahui hal-hal yang gaib. Hal ini adalah syirik dalam Tauhid Rububiyyah, karena mengaku dapat mengetahui hal-hal yang gaib. Padahal ini adalah kekhususan bagi Allah semata, sebagaimana dalam firman Allah ﷻ:
 
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
 
Katakanlah, “Tiada seorang pun di langit maupun di bumi yang dapat mengetahui yang gaib kecuali Allah”. [QS. an-Naml/27:65].
 
2. Bermitra dengan jin atau setan. Kerjasama ini memiliki konsekwensi agar seseorang tersebut memberikan sebagian ketaatan kepada jin atau setan. Hal ini adalah syirik dalam Tauhid Uluhiyyah.
 
3. Telah berbuat kebohongan di tengah-tengah masyarakat dan memakan harta mereka dengan cara batil atau haram.
 
Rasulullah ﷺ bersabda:
 
عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ « مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ». رواه مسلم
 
Diriwayatkan lagi oleh sebagian istri Nabi ﷺ, dari Nabi ﷺ:
“Barang siapa yang mendatangi tukang tenung untuk bertanya tentang sesuatu, maka tidak diterima darinya salat selama empat puluh malam”. [HR Muslim, 7/37 (5957)]
 
Dalam hadis ini dijelaskan tentang besarnya dosa mendatangi dukun walau sekadar untuk bertanya tentang sesuatu. Hal ini dapat menyebabkan pahala amalan salatnya selama empat puluh malam atau hari hilang. Ini menunjukkan betapa besar dosa mendatangi dukun.
 
Dalam hadis lainnya dijelaskan larangan memercayai dukun:
 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang mendatangi dukun lalu memercayainya, sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ.“ [HR Abu Dawud, no. (3004), Tirmidzi, no. (135), Ibnu Majah, no. (639)]
 
Dalam hadis di atas Rasulullah ﷺ membedakan antara hukum mendatangi dukun dengan hukum memercayainya:
 
• Hukum mendatangi dukun berisiko tidak diterima salat bagi pelakunya selama empat puluh hari.
 
• Adapun hukum memercayai perkataan dukun tentang hal yang gaib berisiko membuat seseorang tersebut telah terjatuh kepada perbuatan kufur, meskipun ulama berbeda pendapat tentang maksud kata kufur tersebut. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah kufur akbar (besar). Namun sebagian mereka berpendapat bahwa yang dimaksud adalah kufur asghar (kecil). Sebagian lagi lebih memilih tidak merinci kepada akbar maupun asghar, karena konteksnya berbicara tentang ancaman. [Lihat Syarah Thahawiyah, Shalih Alu Syaikh, 704]
 
Sebahagian ulama mengomentari tentang ancaman yang terdapat dalam hadis di atas. [Ibid]
 
Jika demikian ancaman bagi orang yang mendatangi dan memercayai dukun, bagaimana dengan si dukun itu sendiri? Tentu ancaman dan azabnya lebih berat lagi.
 
Wallahul musta’an.
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#janganpergikedukun #hukumdukundalamIslam #ruqyahpakaibantuanjin, #ruqyahkerjasaamadenganjin #akibatdatangidukun #akibatpercayadukun