بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

#FikihKurban

JATAH MAKSIMAL SHAHIBUL QURBAN

Pertanyaan:

Kalau Shahibul Qurban minta jatah  selain dari sepertiga kurbannya bagaimana? Misal minta kepala/hati?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah perintahkan dalam Alquran untuk memakan sebagian dari hasil kurban, dan memberikan sebagian kepada orang yang membutuhkan maupun orang yang berkemampuan. Allah berfirman:

فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya, dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta… (QS. al-Hajj: 36)

Diberikan kepada orang yang tidak meminta-minta, yaitu mereka yang mampu. Statusnya sebagai hadiah.

Dan diberikan kepada orang yang meminta, yaitu mereka yang tidak mampu, statusnya sebagai sedekah.

Dalam ayat ini, Allah ta’ala tidak menjelaskan nilai pembagiannya.

Karena itu, ulama berbeda pendapat, apakah boleh semua hasil kurban dimanfaatkan oleh Shahibul Qurban, tanpa ada yang disedekahkan?

Perbedaan pendapat ini disebutkan an-Nawawi dalam al-Majmu’:

وهل يشترط التصدق منها بشيء أم يجوز أكلها جميعا، فيه وجهان مشهوران ذكرهما المصنف بدليلهما

Apakah disyaratkan harus menyedekahkan sebagian dari hasil kurban, ataukah boleh dimakan sendiri semuanya? Ada dua pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah. Telah disebutkan oleh penulis (penulis al-Muhadzab) masing-masing pendapat, berikut dalilnya:

أحدهما: يجوز أكل الجميع، قاله ابن سريج وابن القاص والإصطخري وابن الوكيل، وحكاه ابن القاص عن نص الشافعي، قالوا: وإذا أكل الجميع ففائدة الأضحية حصول الثواب بإراقة الدم بنية القربة

Pertama: Shahibul Qurban Boleh Makan Semuanya

Ini pendapat Ibnu Suraij, Ibnul Qash, al-Ishthakhiri, dan Ibnul Wakil. Ibnul Qash menyebutkan ada riwayat dari Imam as-Syafii. Mereka mengatakan: “Apabila Shahibul Qurban makan semuanya, maka manfaat berkurban adalah mendapatkan pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.”

والقول الثاني وهو قول جمهور أصحابنا المتقدمين وهو الأصح عند جماهير  المصنفين، ومنهم المصنف في التنبيه يجب التصدق بشيء يطلق عليه الاسم، لأن المقصود إرفاق المساكين، فعلى هذا إن أكل الجميع لزمه الضمان

Kedua, ini pendapat jumhur ulama madzhab kami di masa silam, dan ini pendapat yang kuat menurut mayoritas penulis kitab fikih madzhab, termasuk di antaranya adalah penulis kitab al-Muhadzab seperti yang disebutkan dalam kitab at-Tanbih, bahwa wajib untuk bersedekah dengan bagian dari hasil kurban dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah. Karena tujuan kurban adalah menyantuni orang miskin. Karena itu, jika Shahibul Qurban makan keseluruhan, wajib ganti rugi. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/416).

Yang dimaksud memberi ganti rugi adalah memberi ganti rugi sedekah senilai daging yang seharusnya dia ambilkan dari hasil kurban, untuk diberikan kepada fakir miskin. Mengingat dia memakan dan menghabiskan semua hasil kurbannya. Artinya kurbannya sah dan tidak perlu diulangi.

Di tempat lain, an-Nawawi lebih menguatkan pendapat yang mengatakan, bahwa harus ada yang disedekahkan dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah. dan dianjurkan lebih banyak yang disedekahkan.

فأما الصدقة منها إذا كانت أضحية تطوع، فواجبة على الصحيح عند أصحابنا بما يقع عليه الاسم منها، ويستحب أن تكون بمعظمها

Untuk masalah menyedekahkan hasil kurban, jika itu kurban anjuran, pendapat yang kuat menurut ulama madzhab kami hukumnya wajib. Disedekahkan dengan ukuran yang layak untuk disebut sedekah. Dan dianjurkan yang disedekahkan lebih banyak. (Syarh Shahih Muslim, 13/131).

Dan kita bisa mengukur, berapa nilai pemberian hasil kurban yang layak, sehingga bisa disebut sedekah? Dengan hanya memberikan daging 1 kg kepada orang yang membutuhkan, sudah bisa disebut sedekah.

Keterangan yang lain juga disampaikan al-Buhuti – ulama Madzhab Hambali –, bahwa sedekah dari hasil kurban itu harus, meskipun hanya sedikit, selama layak disebut sedekah.

فإن أكل أكثر الأضحية أو أهدى أكثرها أو أكلها كلها إلا أوقية تصدق بها جاز، … لأنه يجب الصدقة ببعضها نيئا على فقير مسلم لعموم “وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ”

Jika Shahibul Qurban makan sebagian besar hasil kurban, atau sebagian besar dia hadiahkan, atau dia makan semua hasil kurban, kecuali satu Uqiyah* yang dia sedekahkan, hukumnya boleh… karena wajib menyedekahkan sebagian hasil kurban dalam bentuk mentahan kepada orang miskin yang Muslim. Berdasarkan teks dari perintah Allah, “Berikanlah kepada orang yang tidak meminta dan kepada orang yang meminta-minta.” (Kasyaf al-Qana’, 3/23).

Al-Buhuti juga menegaskan, jika Shahibul Qurban memakan semua hasil kurban, tanpa ada yang disedekahkan, maka dia wajib mengganti dengan sedekah senilai yang layak disebut sedekah, misalnya satu Uqiyah. (Kasyaf al-Qana’, 3/23)

*Ulama sepakat, 1 Uqiyah senilai 40 Dirham. Menurut jumhur itu beratnya senilai kurang lebih 201 gr. Sementara menurut Hanafiyah, itu beratnya senilai 200,8 gr. Selisih 0,2 gr yang sebenarnya tidak signifikan.

Kita tidak hendak menyimpulkan mengenai hukum Shahibul Qurban makan semua hasil kurbannya. Tapi dari penjelasan mereka kita bisa menyimpulkan, bahwa jatah untuk Shahibul Qurban, tidak ada angka tertentu. Artinya, tidak harus sepertiga dan ini juga bukan angka maksimal. Shahibul Qurban bisa mendapat lebih dari itu, atau kurang dari itu. Jika Shahibul Qurban minta lebih dari sepertiga, panitia tidak berhak untuk menolaknya, karena memang itu haknya. Meskipun semakin banyak yang disedekahkan, semakin baik.

Allahu a’lam,

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/28308-jatah-maksimal-sohibul-kurban.html