بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
JANGAN TOLAK PENGUBURAN JENAZAH COFID-19
>> Virus itu ikut mati apabila sel tempat hidupnya mati. Adapun cairan (mengandung sel-sel) dari jenazah ini tertahan oleh plastik dua rangkap. Sulit keluar ke tanah di sekitarnya
 
Terdapat fenomena belakangan ini, ada sebagian warga yang menolak jenazah Cofid-19 untuk dimakamkan di area pemakaman wilayah tempat tinggal jenazah tersebut semasa hidupnya. Padahal jenazah tersebut sudah dirawat sebagaimana standar WHO.
 
Hal ini berdasarkan kepanikan yang bukan pada tempatnya. Herannya, kenapa ada orang-orang yang seperti ini, yang menghalangi jalan penguburan jenazah yang mereka anggap berbahaya. Mereka sendiri kenapa tidak tinggal di rumahnya? Malah pergi menghalangi jenazah yang mereka anggap berbahaya? Bukankah itu juga sama berbahayanya?
 
Jadi kalau sudah dikubur saja, sudah di bawah tanah, mereka anggap bisa berbahaya, mereka berada di jalan di situ, itu justru lebih membahayakan diri mereka. Dan seluruh hal tersebut adalah hal yang keliru. Seharusnya di masa-masa yang seperti ini, seseorang itu lebih banyak latihan untuk:
• Merahmati dirinya,
• Merahmati orang lain, dan
• Mengambil sebab-sebab, yang dengannya dia dirahmati oleh Allah ﷻ.
 
Menguburkan seorang Muslim yang sudah meninggal itu kewajiban. Kalau tidak dikuburkan, berdosa semuanya, satu kota, satu negeri. Dan itu dari masa dahulu. Ada orang-orang yang kena wabah, semuanya dikuburkan. Tidak ada yang dibakar. Sebab membakar itu hanya berasal dari budaya orang-orang kafir, bukan budayanya umat Islam. Dan itu bukan penghormatan untuk seorang manusia. Seorang Mukmin itu dihormati, dalam keadaan dia hidup, maupun dalam keadaan dia meninggal.
 
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
 
”Mematahkan tulang mayit, statusnya sama dengan mematahkan tulangnya ketika masih hidup.” [HR. Abu Daud 3207, Ibnu Majah 1616, dan yang lainnya]
 
Mengingat hadis ini, Fatawa Syabakah Islamiyah menegaskan satu kaidah:
 
فمن المقرر شرعاً أن حرمة المسلم وهو ميت كحرمته وهو حي، ومن ثم فلا يجوز التعدي على حرمته
 
”Bagian prinsip penting dalam syariat, kehormatan seorang Muslim ketika sudah mati, statusnya sama dengan kehormatannya ketika masih hidup. Karena itu, tidak boleh dilanggar kehormatannya.” [Fatawa Syabakah islamiyah, no. 12511]
 
Bahkan kita tidak boleh mengganggu orang yang sudah meninggal dunia. Seharusnya kita malah membantu dalam proses penyelenggaraannya. Dikubur secepatnya, agar supaya segera terkubur dan aman, dan penyebaran virusnya juga insyaAllahu taala akan lebih aman dengan hal tersebut.
 
Semoga Allah ﷻ memberikan taufik dan rahmat-Nya kepada semuanya.
Wallahu a’alam.
 
 
Sumber-sumber:
Nara Sumber: al-Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi hafizhahullah
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
JANGAN TOLAK PENGUBURAN JENAZAH COFID-19