بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

JANGAN PISAHKAN ANAK DENGAN IBUNYA KETIKA MASIH KECIL
>> Kapan sebaiknya anak mulai dipondokkan, yaitu masuk ke pesantren dan menginap di sana sehingga jauh dari orang tua?
 
Pendidikan anak sangatlah urgen, lebih-lebih pendidikan agama untuk saat ini. Namun kebanyakan orang tua menyampingkannya. Masalah lain yang timbul, apakah setiap anak mesti dipondokkan, yaitu masuk ke pesantren dan menginap di sana sehingga jauh dari orang tua? Ataukah sebaiknya di awal waktu ketika anak belum baligh, ia tetap bersama orang tua, di mana orang tua menyekolahkan di tempat terdekat dan tetap memerhatikan pendidikan agama si anak?
 
Jawaban yang tepat adalah ketika anak belum dewasa, sebaiknya ia tidak jauh dari ibunya. Beberapa hadis telah menyinggung hal ini, di antaranya:
 
عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
 
Dari Abu ‘Abdirrahman Al-Hubuliy, dari Abu Ayyub, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ berkata:
“Barang siapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di Hari Kiamat.” [HR. Tirmidzi no. 1283. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini Hasan Ghorib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis tersebut Hasan]
 
 
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، يَقُوْلُ : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ الأُمِّ وَوَلَدِهَا . فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِلَى مَتَى ؟ قَالَ : « حَتَّى يَبْلُغَ الغُلاَمُ ، وَتَحِيْضَ الجَارِيَةُ»
 
Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah ﷺ melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, “Wahai Rasulullah, sampai kapan?” “Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haid bila perempuan,” jawab beliau ﷺ. [HR. Al-Hakim dalam Mustadroknya. Al-Hakim berkata bahwa hadis tersebut sanadnya Shahih dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim).
 
Hadis-hadis di atas sebenarnya membicarakan tentang hadhonah yaitu pengasuhan anak ketika terjadi suami-istri bercerai, siapakah yang berhak mengasuh anak tersebut. Namun hadis itu mengandung faidah lainnya. Hadis tersebut berisi penjelasan, bahwa sebaiknya anak TIDAK jauh dari ibu atau orang tuanya ketika usia dini. Karena usia tersebut anak masih butuh kasih sayang orang tua, terutama ibunya. Dan jika anak terus dididik oleh orang tua, itu lebih manfaat dibanding dengan menyerahkannya ke sekolah atau ke pihak pondok pesantren. Sehingga tidak tepat ketika anak belum dewasa, anak sudah dipondokkan dan jauh dari orang tua. Pilihan terbaik adalah anak tetap dekat orang tua dan ia disekolahkan di sekolah sekitar rumahnya, dengan tetap orang tua memerhatikan pendidikan agamanya.
 
Wallahu a’lam.
 
 
 
Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#tarbiyahanak #pendidikananakIslami #kapananakmulaimasukpondok? #umurberapaanakmulaidipondokkan? #usiaberapaanakmulaimasukpondok #kalauceraianakikutsiapa #hadhonah #hadhanah
Baca juga:

Jangan pisahkan anak dengan ibunya ketika masih kecil.