بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#Dakwah_Tauhid

#DoaZikir

JANGAN MINTA RUQYAH

Hukum Meruqyah

Meruqyah orang yang sakit termasuk amal saleh, selama tidak mengandung perkara yang terlarang. Sahabat yang Mulia Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma berkata:

“Seseorang dari kami pernah disengat oleh kalajengking, dan ketika itu kami sedang bermajelis bersama Rasulullah ﷺ. Maka berkatalah seseorang: Wahai Rasulullah, bolehkah aku meruqyah? Beliau ﷺ bersabda:

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

Barang siapa di antara kalian yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah ia lakukan.” [HR. Muslim]

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata:

“Bahwa Rasulullah ﷺ meruqyah dengan bacaan ini:

أَذْهِبِ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ بِيَدِكَ الشِّفَاءُ لاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ أَنْتَ

“Adzhibil ba’sa Robban naasi, bi yadikasy syifaau, laa kaasyifa lahu illaa Anta”

Artinya:

Hilangkanlah penyakit ini wahai Rabb, di tangan-Mu kesembuhan. Tidak ada yang dapat menyembuhkannya, kecuali Engkau.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Hukum Minta Ruqyah

Adapun meminta ruqyah maka terbagi dua:

1. Meminta ruqyah untuk diri sendiri, hukumnya terbagi tiga:

Pertama: Meminta ruqyah yang mengandung syirik, maka hukumnya juga syirik dari beberapa sisi:

  1. a) Karena meridhoi kesyirikan adalah kesyirikan.
  1. b) Menggunakan jasa dukun dan memercayai ucapannya tentang perkara gaib.
  1. c) Tidak jarang pasien diperintahkan untuk melakukan syirik, seperti berdoa kepada selain Allah, menyembelih untuk selain Allah, mendekatkan diri kepada selain Allah, dengan sesajen dan lain-lain.

Kedua: Meminta ruqyah yang mengandung bid’ah dan maksiat, maka hukumnya haram.

Ketiga: Meminta ruqyah yang sesuai syariat, hukumnya makruh, karena Rasulullah ﷺ bersabda tentang 70.000 orang yang masuk Surga tanpa hisab dan azab:

هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ، وَلاَ يَكْتَوُونَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Mereka adalah orang-orang yang tidak meminta ruqyah, tidak merasa takut sial, tidak melakukan pengobatan al-kayy (besi panas), dan senantiasa bertawakkal kepada Rabb mereka.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahullah berkata:

“Dan perbedaan antara orang yang meruqyah dan yang meminta ruqyah, bahwasannya orang yang meminta ruqyah adalah orang yang memohon, meminta suatu pemberian, seraya menoleh kepada selain Allah ta’ala dengan hatinya. Sedang orang yang meruqyah adalah orang yang berbuat baik (kepada yang diruqyah).” [Fathul Majid, hal. 67]

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

“Mereka tidak meminta ruqyah kepada siapa pun, karena:

a) Kuatnya penyandaran diri mereka kepada Allah ta’ala.

b) Mulianya jiwa mereka dari merendahkan diri kepada selain Allah ‘azza wa jalla.

c) Karena dalam perbuatan itu ada bentuk ketergantungan kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala.” [Al-Qoulul Mufid, 1/103]

2. Meminta ruqyah untuk orang lain, hukumnya terbagi dua:

Pertama: Meminta ruqyah yang terlarang untuk orang lain, yaitu ruqyah yang mengandung syirik, bid’ah atau maksiat, maka hukumnya juga terlarang sesuai perincian di atas.

Kedua: Meminta ruqyah yang sesuai syariat untuk orang lain adalah tolong menolong dalam kebaikan, selama orang yang meminta tersebut tidak bergantung kepada orang yang meruqyah, dan tetap bertawakkal kepada Allah ta’ala. Rasulullah ﷺ bersabda:

اسْتَرْقُوا لَهَا، فَإِنَّ بِهَا النَّظْرَةَ

“Mintakanlah ruqyah untuknya, karena sesungguhnya ia tertimpa penyakit ‘ain.” [HR. Al-Bukhari dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha]

 

Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

Sumber:

? JANGAN MINTA RUQYAH…!بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ? RUQYAH YANG DIBOLEHKAN DAN YANG TERLARANGRuqyah…

Posted by Sofyan Chalid bin Idham Ruray on Wednesday, December 7, 2016