بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 INI ALASANNYA KENAPA PUASA, IDUL FITRI, DAN IDUL ADHA BARENG PEMERINTAH

 
• Puasa Bareng Pemerintah
• Idul Fitri Bareng Pemerintah
• Idul Adha Bareng Pemerintah
 
Kenapa?
Karena Nabi ﷺ bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
• Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa,
• Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan
• Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” [HR. Tirmidzi no. 697, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]
 
Setelah menyebutkan hadis ini, At-Turmudzi mengatakan:
 
وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
 
“Sebagian ulama menjelaskan hadis ini, di mana beliau mengatakan:
“Makna hadis ini, bahwa puasa dan hari raya dilakukan bersama jamaah (kaum Muslimin) dan seluruh masyarakat.” [Sunan At-Turmudzi, 3:71]
 
Dan kita tentu sepakat, semacam ini tidak mungkin bisa dilakukan kecuali oleh pemerintah.
Juga ada kaidah terkait perselisihan yang menyangkut kepentingan kaum Muslimin:
 
حكم الحاكم يرفع الخلاف
 
“Keputusan pemerintah, itu memutus perselisihan.”
[Kaidah ini disebutkan At-Taqrir wa At-Tahrir, 6/183, Ghamzu Uyun Al-Bashir Syarh Al-Asybah wa An-Nadzir, 5/217]
 
Katakanlah bahwa masing-masing ormas berhak berijtihad. Lalu apakah masyarakat bebas memilih ormas yang dia gandrungi? Bukan demikian solusi yang tepat. Ijtihad dan keputusan ormas tidak belaku, ketika pemerintah menetapkan keputusan yang berbeda dengannya. Dan selanjutnya, itu yang menjadi keputusan negara.
 
Allahu a’lam
 
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
#puasabarengpemerintah #IdulFitribarengpemerintah #IdulAdhabarengpemerintah #tunggukeputusanpemerintah #Lebaranbarengpemerintah