بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
HUKUMAN BAGI PELAKU HOMOSEKSUAL DI DUNIA YANG WAJIB DITEGAKKAN PEMERINTAH
 
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
 
وَقَدْ وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ الْمَرْوِيِّ فِي السُّنَنِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعًا “مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ”.
 
وَذَهَبَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ فِي قَوْلٍ عَنْهُ وَجَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ اللَّائِطَ يُقْتَلُ، سَوَاءٌ كَانَ مُحْصَنًا أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ، عَمَلًا بِهَذَا الْحَدِيثِ.
 
وَذَهَبَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ إِلَى أَنَّهُ يُلْقَى مِنْ شَاهِقٍ، ويُتبَع بِالْحِجَارَةِ، كَمَا فُعِلَ اللَّهُ بِقَوْمِ لُوطٍ، وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.
 
“Dan telah disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dalam kitab-kitab Sunnah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda):
 
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
 
“Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.”
 
Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i dalam satu pendapat yang diriwayatkan dari beliau dan sekelompok ulama (mazhab lainnya), bahwa pelaku hubungan sejenis harus dihukum mati (oleh Pemerintah), sama saja sudah pernah menikah atau belum, sebagai pengamalan terhadap hadis ini.
 
Adapun Mazhab Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah hukumannya adalah dilempar dari tempat yang tinggi lalu disusul dengan lemparan batu, sebagaimana yang Allah lakukan kepada kaum Luth. Wallaahu subhanahu wa ta’ala a’lam bish showaab.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/342]
 
Bahkan hukuman mati terhadap pelaku hubungan sejenis adalah kesepakatan seluruh sahabat Nabi Muhammad ﷺ.
 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Adapun hubungan sejenis (homoseks), maka di antara para ulama ada yang berpendapat hukumannya sama dengan zina, ada juga yang berpendapat selain itu. Namun pendapat yang benar serta disepakati oleh para sahabat adalah hukuman mati bagi kedua pelakunya, sama saja apakah keduanya sudah menikah atau belum.
 
Karena para penyusun kitab sunnah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
 
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
 
‘Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya’.” [As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah, hal. 138]
 
Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:
“Para sahabat Rasulullah ﷺ menerapkan hukuman mati atas pelaku hubungan sejenis, tidak ada dua orang sahabat yang berbeda pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang cara membunuhnya. Lalu sebagian orang mengira bahwa para sahabat berbeda pendapat dalam permasalahan hukuman mati atas pelakunya, kemudian mereka menukilnya sebagai permasalahan khilaf di antara sahabat, padahal permasalahannya adalah ijma’ (kesepakatan) sahabat bukan permasalahan khilaf.” [Al-Jawaabul Kaafi, hal. 170]
 
Maka jelaslah bahwa para sahabat, sebaik-baik generasi umat ini, pemimpin para wali Allah, yang dibina langsung oleh Rasulullah ﷺ, yang paling mengerti hukum-hukum Islam, seluruhnya sepakat, bahwa perbuatan itu hukumnya haram dan pelakunya harus diberikan hukuman maksimal, yaitu HUKUMAN MATI. Akan tetapi yang berhak memberi hukuman adalah Pemerintah, bukan masyarakat.
 
 
 
Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
Sumber:
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

#hukumanbagipelakuhomoseksual #wajibditegakkanpemerintah #homosexual #lesbian #hombreng #LGBT #banci #hukuman #mati #pelaku #kaumLuth #pelakuhubungansejenis #yangberhakmemberihukumanadalahPemerintah #bukanmasyarakat #hubungansekssejenis #gay #sodomi