بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 

HUKUM UMRAH DENGAN UTANG

Pertanyaan:

Apakah boleh umrah dengan berutang?

Jawaban:

Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah. Amma ba’du.

Secara umum, utang dalam rangka melakukan ibadah, terbagi menjadi dua rincian:

>> Pertama, ada harapan mampu membayar utang.

Seorang yang masuk kriteria ini, tidak mengapa berutang untuk menunaikan ibadah umrah, asal utangnya bukan dari pinjaman ribawi.

Contoh orang yang mampu: Seorang pegawai memiliki gaji tetap turun di akhir bulan. Sementara dia berkesempatan menunaikan umrah di awal bulan. Maka dia boleh berutang terlebih dahulu. Lalu utang dilunasi di akhir bulan saat gajinya turun. Karena ia dihukumi telah mampu berumrah, meski uang belum terpegang. Sebagaimana zakat piutang, apabila kreditur [pemberi pinjaman] berprasangka kuat debitur [yang berutang] mampu melunasi, maka kreditur diwajibkan mengeluarkan zakat uang yang dipinjamkan tersebut, dengan catatan telah sampai nishobnya dan genap satu tahun [haul]. Sekalipun piutang tersebut belum terpegang. Karena piutang itu sudah bisa dihukumi sebagai harta yang terpegang.

Namun yang lebih utama, tidak perlu berutang.

>> Kedua, tidak ada harapan bisa membayar utang.

Orang yang seperti ini tidak boleh berutang untuk menunaikan ibadah umrah.

Contohnya seperti orang yang gajinya pas-pasan, hanya cukup membiayai kebutuhan makan sehari-hari. Penghasilannya tidak relistis bila untuk menutupi utang biaya umrah. Maka tidak boleh dengan bermodal nekat, kemudian meminjam uang untuk berumrah.

Karena orang seperti ini tidak tergolong mampu, sementara umrah adalah ibadah yang diwajibkan bagi mereka yang mampu, sebagaimana haji.

Baca artikel berikut: Wajib Umrah Sekali Seumur Hidup: https://konsultasisyariah.com/14069-wajib-umrah-sekali-seumur-hidup.html

Bagi yang belum memiliki kemampuan, tidak perlu memaksakan diri berutang, karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan.

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. [QS. At-Thalaq: 7].

Terlebih utang bukanlah perkara sederhana. Sampai seorang yang terbunuh di medan jihad, bisa terhalangi masuk Surga disebabkan utang yang belum ia lunasi.

Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘ash radhiyallahu’anhuma, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:

يغفر للشهيد كل ذنب إلا الدين

Seorang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang yang belum ia bayar. [HR. Muslim].

Al-Hattob rahimahullah menerangkan dalam kitabnya Mawahib Al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil:

من لا يمكنه الوصول إلى مكة إلا بأن يستدين مالا في ذمته ولا جهة وفاء له فإن الحج لا يجب عليه لعدم استطاعته وهذا متفق عليه، وأما من له جهة وفاء فهو مستطيع إذا كان في تلك الجهة ما يمكنه به الوصول إلى مكة

Siapa yang tidak bisa sampai ke kota Makkah [untuk menunaikan haji atau umrah] kecuali dengan berutang, sementara ia tidak memiliki harapan dapat melunasi utangnya, maka ia tidak diwajibkan untuk berhaji, karena ia tidak mampu. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.

Adapun orang yang memiliki harapan dapat melunasi utangnya, maka ia teranggap orang yang mampu. Dengan syarat, dana harapan untuk melunasi utang tersebut, cukup untuk menutup biaya menuju kota Makkah. [Mawahib Al-Jalil 7/116].

Semoga Allah melapangkan rezeki untuk saudara-saudara kita yang belum mampu, sementara dalam hati mereka ada tekad kuat untuk menunaikan haji dan umrah …

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

Sumber: https://konsultasisyariah.com/29690-hukum-umrah-dengan-utang.html