بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HUKUM TIDUR DI PAGI HARI SETELAH SALAT SUBUH
 
Al-Imam As-Safaariini rahimahullah mengatakan:
 
“Dibenci hukumnya engkau tidur setelah salat Subuh, wahai seorang yang mukallaf. Karena itu adalah waktu dibagikannya rezeki-rezeki para hamba di dalamnya. Maka tidak sepantasnya tidur di waktu itu. Dulu Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma pernah melihat seorang anak laki-lakinya yang tidur di selepas salat Subuh, maka beliau mengatakan:
 
قم فتنام في الساعة التي تقسم فيها الأرزاق
 
“Bangunlah! Apakah engkau tidur di waktu yang di sana sedang dibagikan rezeki-rezeki?”
 
Dan dari sebagian tabiin mengatakan:
 
“Sesungguhnya bumi ini berteriak karena tidurnya seorang alim setelah salat Subuh. Yang demikian itu, karena itu adalah waktu mencari rezeki, dan waktu beraktivitas secara syariat, dan adat kebiasaan menurut orang yang berakal.” [Ghadzaau Al-Albab 2/278]
 
Sumber: Mahad Ar-Ridhwan Poso
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat